LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tipu 97 konsumen, bos developer ngumpet di bak mandi saat diciduk

Dengan pakaian basah kuyup, bos pengembang Perumahan Griya Delima ini diciduk polisi.

2015-12-22 17:32:58
Penipuan
Advertisement

Setelah sempat buron selama enam bulan, Indah Amir (35), akhirnya diciduk polisi saat bersembunyi di dalam bak kamar mandi rumah kontrakannya. Pelaku melakukan penipuan dan penggelapan uang 97 konsumen perumahan yang dikelolanya.

Dengan pakaian basah kuyup, bos pengembang Perumahan Griya Delima yang terletak di Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin, ini langsung digiring petugas untuk diambil keterangan di Mapolda Sumsel, Selasa (22/12).

Wanita itu mengakui dirinya memang menjabat sebagai direktur perusahaan perumahan tersebut. Menurutnya, dia sudah membayar lahan tempat yang akan dibangun perumahan senilai Rp 1,3 miliar.

Advertisement

Belum selesai membangun, pelaku bangkrut. Kemudian, dia melakukan take over kepada seseorang dengan perjanjian akan dibangun dalam waktu enam bulan.

Ternyata, kata dia, janji tersebut tak pernah terlaksana sehingga para konsumennya melaporkan kasus ini ke polisi karena merugi ratusan juta rupiah.

"Saya tidak tahu kalau yang mau melanjutkan pembangunan itu tidak bisa dipercaya. Proyek itu sudah saya serah terimakan dengan orang lain," ungkap pelaku Indah di Mapolda Sumsel, Selasa (22/12).

Advertisement

Dia mengatakan, uang booking dan panjar para konsumennya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini dilakukan karena tidak lagi memiliki pekerjaan tetap sejak usahanya itu gulung tikar.

"Buat makan saja, tidak lebih," ujar wanita yang memiliki mobil mewah tersebut.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Feri Harahap mengatakan, penangkapan pengembang perumahan nakal ini berawal dari laporan sejumlah warga yang merasa tertipu. Konsumen membeli cash perumahan type 36 seharga Rp 53 juta.

Dalam surat di notaris, seharusnya sudah diselesaikan developer tersebut selama enam bulan sehingga dapat dihuni. Namun, selama itu pembangunan hanya berjalan 40 persen.

"Rata-rata korban beli kontan. Laporannya banyak di Polda Sumsel, Polresta Palembang dan di Polsek Sako," ujarnya.

Tersangka terancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 9 ayat 1 huruf k UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Tadi pagi kita gerebek di rumah kontrakannya. Pelaku berusaha sembunyi dengan cara masuk ke bak kamar mandi," pungkasnya.

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.