LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tim Kuasa Hukum Ahok kecewa pada putusan Majelis Hakim

Ketua Tim Penasihat Hukum (Ahok), Trimoelja Soerjadi mengaku kecewa setelah mendengar keputusan Majelis Hakim tersebut. Sebab sejak awal pihaknya sangat yakin eksepsi terhadap kasus dugaan penistaan agama ini dapat diterima.

2016-12-27 12:04:18
Sidang Ahok
Advertisement

Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada 3 Januari 2017 di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ketua Tim Penasihat Hukum (Ahok), Trimoelja Soerjadi mengaku kecewa setelah mendengar keputusan Majelis Hakim tersebut. Sebab sejak awal pihaknya sangat yakin eksepsi terhadap kasus dugaan penistaan agama ini dapat diterima.

"Jadi kami menghormati putusan pengadilan. Beda pendapat itu kan hal yang biasa. Jadi kami menempuh upaya hukum pada waktunya. Kami tetap menghormati putusan pengadilan, jadi kami tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksi," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (27/12).

Saat ini pihaknya akan mempersiapkan diri untuk lanjutan sidang selanjutnya. Terutama untuk menghadirkan saksi-saksi yang akan meringankan atau bisa membantah dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pasti ada ya (saksi meringankan), melihat situasi tidak bijak saya menyampaikan siapa saksi-saksinya. Karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan," terangnya.

Mantan pengacara Marsinah ini menjelaskan, setidaknya ada belasan saksi yang akan disiapkan tim penasihat hukum. Namun mereka bukan hanya menyiapkan saksi mata, tetapi juga saksi ahli.

Mengenai rencana pemindahan lokasi sidang, Trimoelja mengaku tidak memiliki masalah dengan keputusan tersebut. Sebab tidak ada alasan untuk tidak sepakat dengan pemindahan sidang ke Auditorium Kementerian Pertanian.

"Oh itu kewenangan Mahkamah Agung ya, jadi kami terima saja. Kami tidak punya alasan untuk keberatan," tutupnya.

Baca juga:
Bacakan putusan sela, dua kali hakim sidang Ahok dibuat marah
Usai Pilgub bakal dinonaktifkan, Ahok yakin Djarot bisa pimpin DKI
Salam dua jari di sidang, Ahok mau dilaporin lagi ke polisi
Eksepsi Ahok ditolak hakim, jaksa siapkan 6 saksi
Ekspresi Ahok saat jalani sidang putusan sela

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.