LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Harus Buktikan Kutipan Digunakan Dalam Sengketa Pilpres

Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengaku dirinya tidak keberatan jika pendapatnya lima tahun lalu di kutip oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai bukti gugatan ke Mahkamah Konstitisi (MK). Baginya, hal itu boleh saja dilakukan asalkan jangan hilangkan konteks pendapatnya itu.

2019-06-14 00:45:26
Sidang Sengketa Pemilu
Advertisement

Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengaku dirinya tidak keberatan jika pendapatnya lima tahun lalu di kutip oleh kubu Prabowo-Sandi sebagai bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Baginya, hal itu boleh saja dilakukan asalkan jangan hilangkan konteks pendapatnya itu.

"Enggak keberatan saya. Karena begini, mungkin yang saya lihat di TV kaya beberapa sudah di wawancara ya, kaya misalnya Mas Bayu karena konteksnya berbeda. Veri Amsari juga konteksnya beda. Nah kalau saya bicara soal Pilpres tapi 2014 tapi konteksnya beda ya dengan yang sekarang," ucap Bivitri dalam diskusi di Kantor Formappi, Jalan Matraman Raya 32B, Jakarta Timur, Kamis (13/6/2019).

Menurutnya, pendapatnya itu diperuntukkan untuk konteks Pilpres 2014, bukan sekarang.

Advertisement

"Beda konteks. Tapi saya enggak keberatan. Beda konteks karena yang saya katakan itu untuk Pilpres 2014. Saya enggak ngomongin 2015 dan itu opini di Kompas cetak waktu itu," jelas Bivitri.

Saat itu, terkiat Pilpres 2014, Bivitri menulis bahwa MK akan jarang memutus mengenai pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif. Pernyataan itu dimuat di salah satu media cetak dalam kolom opini pada 2014 silam.

"Jadi dulu saya tahun 2014, lima tahun yang lalu perkara Pilpres 2014 nulis di Kompas cetak waktu itu saya bilang bahwa MK itu akan sangat jarang memutus kecurangan yang terkait dengan TSM. Bukannya mustahil karena sudah pernah sejarahnya di 2010 Kota Waringin Barat, tapi waktu itu saya bilang susah mendalilkannya di MK, sedikit sekali yang dikutip," ucapnya.

Advertisement

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Analisis Pengamat soal Metode MK Dalam Menyelesaikan Sengketa Pilpres 2019
TKN Jokowi Gandeng 33 Pengacara Hadapi Sidang Sengketa Pilpres di MK
Kondisi Gedung MK Jelang Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2019
Tim Hukum Jokowi Nilai Revisi Berkas Sengketa Pilpres Pengacara Prabowo Aneh
Tumpukan Dokumen Barang Bukti BPN Prabowo-Sandi Tiba di MK
Cegah Pendukung Datang ke MK, Prabowo-Sandi Tak akan Hadir Sidang Sengketa Pemilu
BPN Sebut Gugatan di MK Menyangkut Suara Rakyat yang Merasa Dicurangi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.