LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tim Gakkumdu Kudus Tangkap Dua Pelaku Money Politik

Dari keterangan dua pelaku AS mengakui sudah membagikan uang yang telah dipersiapkan kepada 20 orang. Sedangkan AH belum sama sekali membagikan uang yang dibawa dalam tas itu ke warga.

2019-04-17 08:07:13
Politik Uang
Advertisement

Tim Gakkumdu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menangkap dua orang diduga akan membagikan uang ke warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Pelaku yakni AS (47) dan AH (47) melakukan aksi tersebut atas perintah salah satu caleg DPRD Kudus Dapil 4.

"Total barang bukti yang dilakukan penyitaan diantaranya Rp 9,6 juta. Mereka berdua terbukti telah, dan akan membagikan uang kepada warga untuk salah satu caleg," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Kudus Moh Wahibul Minan saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/4).

Dia menyebut sebelumnya pada hari Senin (15/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB melakukan patroli di Desa Temulus Kecamatan Mejobo. Petugas yang mencurigai gerak gerik pelaku langsung melakukan operasi tangkap tangan.

Advertisement

"Mereka berdua itu sudah kami curigai bawa tas yang diduga untuk melakukan money politik pada hari tenang. Petugas yang sigap langsung tangkap," ujarnya.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu. Total ada sebanyak Rp 4,6 juta. Selain itu juga barang bukti berupa kartu nama yang bergambar salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus dapil 4 (Mejobo, Undaan, dan Bae).

"Sebanyak 198 kartu sudah disita. Semua barang bukti dan berada di dalam tas yang dibawa AS. Sedangkan AH kedapatan membawa uang pecahan Rp 100 ribu dengan total ada sebanyak Rp 5 juta," jelasnya.

Advertisement

Dari keterangan dua pelaku AS mengakui sudah membagikan uang yang telah dipersiapkan kepada 20 orang. Sedangkan AH belum sama sekali membagikan uang yang dibawa dalam tas itu ke warga.

"AS Masing-masing membagikan uang recehan sebesar Rp 20 ribu. Namun ada yang mendapatkan Rp 25 ribu. Sedangkan AH belum dapat sasaran yang akan dibagikan kepada warga, tapi uang yang dia bawa berada di dalam tas," terangnya.

Atas kejadian itu, dua pelaku patut diduga melakukan tindakan pelanggaran politik uang. Keduanya terancam pasal 523 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. "Dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dengan 48 juta," tutupnya.

Baca juga:
Bawaslu Usut Dugaan Caleg PPP dan PKB Bagi-Bagi Duit di Makassar
Caleg DPR dari Gerindra Terjaring OTT Politik Uang di Pekanbaru
Anies Soal Politik Uang di Pemilu: Satu Suara Rakyat Tak Ternilai Harganya
Polisi Tegaskan Berhak Lakukan OTT Politik Uang di Dekat Posko M Taufik
Petugas KPPS di Tapin Kedapatan Bagikan Formulir C6 Beserta Kartu Nama Caleg dan Uang

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.