Tim Advokasi: Sidang Penyerang Novel Baswedan Hanya Formalitas
Tim advokasi Novel Baswedan menyoroti sejumlah hal dalam persidangan perdana tersebut. Salah satunya terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan dua terdakwa merupakan penganiayaan berat.
Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara terkait sidang perdana kasus teror penyiraman air keras terhadap kliennya. Sidang perdana dengan agenda menghadirkan dua tersangka yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Tim advokasi Novel Baswedan menyoroti sejumlah hal dalam persidangan perdana tersebut. Salah satunya terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perbuatan dua terdakwa merupakan penganiayaan berat.
Salah satu tim advokasi Novel Baswedan, Saor Siagian melihat dakwaan JPU itu mengesankan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap kliennya adalah tindak pidana penganiayaan biasa yang tidak ada kaitannya dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Dakwaan itu dinilainya tak sesuai dengan fakta bahwa Novel Baswedan diserang ketika menjalankan tugas mengusut kasus korupsi.
"Tidak ada Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana sesuai fakta bahwa Novel diserang karena kerjanya menyidik kasus korupsi dan hampir saja kehilangan nyawanya karena cairan air keras masuk ke paru-paru," kata Saor saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).
Keputusan JPU mengamini motif menyerang karena sakit hati karena Novel Baswedan mengusut kasus korupsi di kepolisian sesuai pengakuan dua terdakwa pun dinilai janggal kubu mantan perwira menengah kepolisian tersebut. Kejanggalan itu lantaran Novel Baswedan tidak kenal dan tidak pernah juga berhubungan dengan terdakwa dalam menyidik tindak pidana korupsi.
Kubu Novel Baswedan juga mempersoalkan dakwaan JPU yang tidak terdapat fakta atau informasi siapa yang menyuruh kedua pelaku melakukan penyerangan. "Patut diduga Jaksa sebagai pengendali penyidikan satu skenario dengan kepolisian mengusut kasus hanya sampai pelaku lapangan," ujar Saor.
Kemudian keputusan Mabes Polri menyediakan 9 orang pengacara untuk membela para terdakwa turut disoroti kubu Novel Baswedan. Tim kuasa hukum keputusan Polri menyediakan 9 pengacara itu sangat janggal karena perbuatan pidana dua terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi.
"Sembilan pengacara tidak mengajukan eksepsi. Hal mana sangat janggal bagi pengacara tidak melakukan eksepsi untuk Terdakwa," kata dia.
Terakhir terkait keputusan majelis hakim yang memutuskan sidang selanjutnya langsung kepada tahap pembuktian dan memeriksa saksi. Artinya sidang dibuat cepat dari lazimnya sidang pidana.
"Berdasarkan fakta tersebut Tim Advokasi menilai bahwa sidang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan tidak lain hanyalah formalitas belaka. Sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, tidak berorientasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan.
Tim kuasa hukum pun mendesak Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Komnasham, Ombudsman RI, dan Organisasi Advokat memantau seluruh persidangan Novel Baswedan hingga akhir.
Tim kuasa hukum pun memastikan Novel Baswedan bakal menghadiri sidang sesuai permintaan majelis hakim.
"Saat giliran dia bersaksi. Saya kira dia akan hadir," tandasnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Kritisi Dakwaan 2 Penyerang Novel, Beda dengan Hasil TPF Polri
Terdakwa Penyerang Novel Baswedan Tak Ajukan Eksepsi
Kronologi Penyiraman Novel Baswedan Versi Pelaku
Sebelum Beraksi, Penyerang Pelajari Rute Masuk dan Keluar Perumahan Novel
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
JPU: Terdakwa Benci Novel Lalu Cari Alamatmya di Internet