LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Konsumsi MTQ Inhu Segera Disidang

Dalam kasus ini, tersangka Amat Jalil merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Subandi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan untuk Mulheri, merupakan pihak rekanan yakni Direktur CV Listra.

2019-11-01 01:32:00
Kasus korupsi
Advertisement

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) melimpahkan berkas dakwaan 3 tersangka ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiga tersangka tersebut adalah Amat Jalil, Subandi dan Mulheri. Ketiganya adalah tersangka dugaan korupsi dana kegiatan makan dan minum serta pemondokan Musabaqah Tiawati Quran (MTQ) tingkat Kabupaten Inhu, Riau tahun 2017.

"Iya, kita sudah terima berkas ketiga tersangka. Kemarin dilimpahkannya," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Rosdiana Sitorus SH Kamis (31/10).

Dengan begitu, perkara tersebut akan segera disidang. Pengadilan akan melakukan penunjukan majelis hakim dan mengagendakan jadwal persidangan.

Advertisement

"Berkasnya sudah di meja Ketua Pengadilan, untuk penunjukan majelis hakim yang akan mengadili ketiga calon terdakwa itu," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhu, Ostar Alpansri mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 5 orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tim JPU ada 5 orang. Saya langsung ketua timnya," kata Ostar.

Advertisement

Dalam kasus ini, tersangka Amat Jalil merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Subandi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan untuk Mulheri, merupakan pihak rekanan yakni Direktur CV Listra.

Ketiga tersangka dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, (2) dan (3) Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun modus yang diduga dilakukan ketiga tersangka yakni, melakukan mark up dana kegiatan tersebut. Dari hasil temuan yang dilakukan penyidik, didapati kerugian negara hingga Rp400 jutaan.

Baca juga:
Tubagus Chaeri Wardana Didakwa Korupsi dan TPPU
Usai Diperiksa KPK, Dua Anak Wali Kota Medan Bungkam
Hasil Pencucian Uang Wawan Dipakai Biayai Pilkada Airin dan Ratu Atut
Wawan Didakwa Rugikan Negara Rp94,317 Miliar dari Korupsi Alkes Banten
Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Konsumsi MTQ Inhu Segera Disidang
Polri di Bawah Idham Azis Akan Prioritaskan Pemberantasan Korupsi yang Transparan

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.