Tiga Santri di Lombok Tengah Diduga Dibakar Teman, Satu Meninggal Dunia
Penyelidikan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengusut dugaan pembakaran terhadap tiga santri di sebuah pondok pesantren di Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Tengah AKP Punguam Hutahaean mengatakan penyelidikan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
"Informasi baru kami terima hari ini dari laporan orang tua korban," kata Punguam di Lombok Tengah, Rabu (3/6).
Punguam mengatakan penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan para pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti di lapangan.
Kronologi
Kasus tersebut mencuat setelah Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi menyoroti video yang beredar di media sosial Facebook yang diunggah oleh pemilik akun bernama @Tiara Erna BenKinara Cahya. Video itu memperlihatkan kondisi salah seorang korban yang mengalami luka bakar.
Dalam video itu, korban tampak meringis kesakitan dengan sejumlah bagian tubuh dibalut perban saat menjalani perawatan di rumah sakit. Korban juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian badan dan kaki.
Berdasarkan hasil penelusuran LPA, peristiwa tersebut terjadi pada November 2025, namun kembali menjadi perhatian publik setelah video korban beredar luas di media sosial.
Joko mengatakan terdapat tiga santri yang diduga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Mereka diduga disiram bahan bakar sebelum dibakar oleh sesama santri.
"Ada tiga korban. Dua mengalami luka bakar dan satu meninggal dunia," ujar dia.
Korban Meninggal Dunia
Menurut informasi awal yang diterima LPA, dua korban mengalami luka bakar serius, sedangkan satu korban lainnya meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Polres Lombok Tengah saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi dan memastikan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.