LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiga perampok barang antik ditangkap saat beraksi di dalam toko

Tiga pelaku pencurian barang antik di toko Art Shop di Jalan Ir H. Juanda kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, kota Tangerang Selatan, dibekuk Polisi saat sedang beraksi. Kapolsek Ciputat Kompol Doni menjelaskan, para pencurian hendak menggasak barang-barang antik di dalam toko.

2018-07-14 23:05:00
Perampokan
Advertisement

Tiga pelaku pencurian barang antik di toko Art Shop di Jalan Ir H. Juanda kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, kota Tangerang Selatan, dibekuk Polisi saat sedang beraksi. Kapolsek Ciputat Kompol Doni menjelaskan, para pencurian hendak menggasak barang-barang antik di dalam toko.

Namun aksinya berhasil diungkap saat seorang pelaku yang bertugas mengontrol lingkungan di sekitar toko, berlari ketika dihampiri petugas Polisi yang tengah melakukan patroli wilayah.

"Kami amankan tiga pelaku DS (48), DS (25) dan SW (49). Ketiganya terbukti melakukan upaya pencurian dalam toko pada Sabtu dini hari," kata Doni, Sabtu (14/7).

Advertisement

Penangkapan itu bermula ketika petugas patroli melakukan observasi wilayah, melihat ada seorang lelaki sedang menurunkan tangga dari dinding toko. Ketika ditegur, laki-laki itu justru melarikan diri. Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui bahwa dia memegangi tangga, sementara dua rekannya berada di toko.

"Mendengar keterangan pelaku kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan di sekitar toko dan mendapati 2 orang di dalam pagar toko sedang bersembunyi, kemudian oleh petugas ke 2 orang tersebut diamankan dan dibawa," bilangnya.

Tiga pelaku masuk ke dalam toko ART SHOP dengan maksud untuk mengambil barang-barang antik yang dijual di toko tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Jo pasal 53 KUHP tentang percobaan kejahatan, dengan ancaman pidana penjara 1/3 dari 7 tahun penjara.

Advertisement

Baca juga:
Pura-pura dirampok, PNS kecamatan bawa lari uang honor dan bansos Rp 92 juta
Bak adegan film, perampok satroni kantor BNI Digul minta teller masukkan uang ke tas
Rumah mewah disatroni perampok, warga bilang pemiliknya koruptor BNI
Modus main game, 2 pemuda di Malang rampas cincin pemilik rental PS
Sekap pembantu rumah tangga, perampok satroni rumah mewah di Pekanbaru
Bersenjata parang, perampok sekap PRT dan anak pemilik rumah di Pekanbaru

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.