Tiga Pelaku Penembakan Komandan Bais Pidie Terancam Hukuman Mati
Motif penembakan Komandan Bais Pidie itu adalah perampokan yang direncanakan.
Tiga pelaku penembakan anggota TNI yang bertugas sebagai Komandan Badan Intelijen Strategis (Bais) wilayah Pidie, Kapten Abdul Majid (53), terancam hukuman mati.
Kapolres Pidie AKBP Padli, mengatakan ketiga tersangka yakni D, M serta F akan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (4) KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup," katanya, Senin (1/11).
Motif penembakan Komandan Bais Pidie itu adalah perampokan yang direncanakan. Tersangka melakukan penembakan di Jalan Lhok Krincong Desa Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, pada Kamis (28/10).
Ketiga pelaku lantas membawa kabur uang sebesar Rp35 juta milik korban. Aparat gabungan dari POM TNI dan polisi Polda Aceh, berhasil menangkap pelaku pada, Minggu (31/10) di dua lokasi, yakni Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.
Baca juga:
Penembakan Pos Polisi di Aceh Barat, Satu Orang Jadi Tersangka
Polisi Tegaskan 2 Penembakan di Aceh Tak Berkaitan: Tetap Kami Selidiki
Penembakan Komandan Bais Pidie, Ini Peran Para Pelaku
Tiga Penembak Komandan Bais di Pidie Ditangkap, Motif Perampokan
Pria Bersenjata di Afghanistan Serang Pesta Pernikahan karena Memutar Musik