Tiga Maling Berondolan Sawit di PTPN V Rohul Dibekuk
Barang bukti 5 karung berondolan sawit disita dari para pelaku. PTPN V mengaku rugi sebesar Rp600.000.
PTPN V kebun Sei Rokan di Kabupaten Rokan Hulu kembali melaporkan pelaku pencurian brondolan sawit ke polisi. Pihak perusahaan pelat merah itu mengaku rugi Rp600 ribu sehingga pelaku ditangkap anggota Polsek Tandun.
Laporan ini merupakan kedua kalinya dalam beberapa hari terakhir. Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono P mengatakan, ada tiga pelaku pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PTPN V kebun Sei Rokan itu.
Ketiganya diamankan pada Selasa (23/11) sore kemarin tepatnya di Afdeling V Blok Y-15 perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
"Ketiga pelaku itu adalah JS, AS, dan EV. Kini diamankan di Polsek Tandun," ujar Mardiono, Rabu (24/11).
Mardiono mengatakan dari ketiganya petugas turut mengamankan 5 karung berondolan yang siap untuk diangkat. Sementara dari aksi para pelaku ini, PTPN V mengaku rugi sebesar Rp600.000.
Polres Rohul, kata Mardiono, tetap berupaya maksimal untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
"Jadi, laporan masyarakat menjadi kewajiban kita untuk memberikan pelayanan. Meskipun sebagian belum merasa terpuaskan, tapi komitmen kita untuk melakukan yang terbaik," jelasnya.
Baca juga:
Polisi Ungkap 189 Kasus Pencurian dalam Sebulan Jelang WSBK Mandalika
Diduga Jadi Korban Hipnotis, Pelajar SMP Relakan Motor Dibawa Kabur
Pria di Musi Rawas Ajak 2 Istri dan Anaknya Kuras Warung Warga
Dendam Usai Dipecat, Satpam Gudang Rokok di Solo Bunuh Teman dan Rampas Brankas
Marak Sindikat Pencurian 'Becak Hantu' di Medan, Begini Modusnya
Perampok Gudang Rokok di Solo Ditangkap Polisi, Uang Mencuri Dibelikan Emas dan Motor