Tidak punya KTP Karawang, 2 calon wakil bupati tak bisa nyoblos
Meski demikian, mereka tetap mendampingi pasangannya melakukan pencoblosan.
Calon Wakil Bupati Karawang, Tubagus Dedi Suwandi Gumilar alias Miing yang berpasangan dengan Ahmad Marzuki, nomor urut 2 terpaksa tidak melakukan pencoblosan karena tidak memiliki KTP Karawang. Demikian juga dengan calon Wakil Bupati Edy Yusuf yang berpasangan dengan Daday Hudaya.
Meski demikian, Miing tetap mendampingi Marzuki melakukan pencoblosan di TPS 6 Desa Purwadana Kecamatan Teluk Jambe Timur. Datang ke TPS, keduanya membawa kendaraan masing-masing. Marjuki dengan kendaraan Lexus warna hitamnya dan Miing mengendarai kendaraan Defender warna putih.
"Saya enggak nyoblos karena saya belum punya KTP di sini, saya mendampingi pak Marjuki saja," kata Miing saat ditemui wartawan di TPS 6, Rabu (9/12).
Miing mengaku tidak menyesal tidak bisa mencoblos karena dia bukan warga Kabupaten Karawang. "Enggak lah, masa saya harus bikin KTP dulu di sini," ujar dia.
Dari pantauan merdeka.com, Marjuki tampak mencuekkan warga sekitar. Justru Miing terlebih dulu yang menyapa dan menyalami warga sekitar TPS. Baru kemudian Marjuki menyusul menyalami warga.
Baca juga:
Jadi peserta pilkada di Sumsel, 9 calon ini tak bisa mencoblos
TPS di Blitar ini sepi, diduga karena tak ada alternatif pilihan
Setya Novanto minta calon kepala daerah jujur dalam bertanding
Berseragam putih, Pradi jadi rebutan selfie pas nyoblos
Usai nyoblos, Pradi Supriatna jajan es cingcau