Jadi peserta pilkada di Sumsel, 9 calon ini tak bisa mencoblos
Merdeka.com - Sebanyak sembilan kandidat bupati dan wakil bupati yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar di tujuh kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, tak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal itu disebabkan mereka tak mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) setempat.
Dari informasi yang dihimpun, di antara pasangan calon yang tak bisa mencoblos adalah, di Kabupaten Ogan Ilir, yakni pasangan nomor urut 1, Helmy Yahya dan Muchendi, nomor urut 2 AW Noviandi-Ilyas Panji Alam, dan calon wakil bupati nomor urut tiga Taufik Toha.
Di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dua cabup yaitu Edward Jaya dan Didi Apriadi yang berdomisili di Palembang dan Jakarta juga tidak bisa ikut memilih.
Lalu di Kabupeten Ogan Komering Ulu, dari dua pasang calon, hanya pasangan calon nomor urut 1 Kuryana Azis-Johan Anuar yang mempunyai hak suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Pecha Leanpuri dan HM Nasir Agun tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena identitas mereka berdomisili di OKU Timur dan Jakarta.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Aspahani mengatakan, seluruh pasangan calon yang mencoblos atau tidak diminta tetap melakukan pengawalan suara hasil pemungutan suara. Hal ini untuk menghindari kecurangan dan hal-hal lain.
"Kami minta kerjasama semua pihak, termasuk pasangan calon untuk mewujudkan pilkada ini damai, jujur, tertib dan lancar," ungkap Aspahani, Rabu (9/12).
Dijelaskannya, pada hari ini ada tujuh kabupaten di Sumsel yang menggelar pilkada. Yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Ilir, Musirawas, dan Musirawas Utara.
"Kami berharap pilkada serentak di Sumsel berjalan sesuai jadwal dan tidak terjadi hal-hal yang mencoreng demokrasi," ujarnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya