LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tidak disebut dalam dakwaan, Mekeng tak jadi polisikan Nazaruddin

Tidak disebut dalam dakwaan, Mekeng tak jadi polisikan Nazaruddin. Namun, Petrus mengatakan, bila dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan pernyataan Nazrudin berkaitan dengan Mekeng, maka laporan akan dilakukannya.

2017-03-20 15:54:55
E-KTP
Advertisement

Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng batal melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin atas dugaan tuduhan memberikan keterangan palsu kepada penguasa sehingga nama baik seseorang terserang. Laporan itu batal dilaporkan Mekeng sebab dari dakwaan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Nazaruddin tak menyebut namanya terlibat.

"Karena di dalam dakwaan tidak pernah ada pertanyaan Nazarudin yang berkaitan dengan pak Melki, yang ada adalah keterangan Andi Agustinus yang menyatakan menyerahkan uang sekian ribu dollar kepada pak Melki Mekeng," kata kuasa hukum Mekeng, Petrus Celestinus kepada awak media di kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/3).

Namun, Petrus mengatakan, bila dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan pernyataan Nazrudin berkaitan dengannya, maka laporan akan dilakukannya.

Sebelumnya, ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri. Tujuannya, untuk melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin dengan tuduhan memberikan keterangan palsu kepada penguasa sehingga nama baik seseorang terserang.

"Jadi supaya hukum bisa ditegaskan biar tak timbul fitnah. Nama saya disebut-sebut yang saya tak pernah terlibat," kata Mekeng di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (20/3).

Namun Mekeng hanya melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tertuang dalam LP/306/III/2017 dengan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 317, 318, dan atau 310, pasal 311 KUHP.

"Saya sudah melaporkan secara resmi terkait fitnah dan pencemaran nama baik saya yang berakibat pada kehormatan DPR khususnya badan anggaran," kata Mekeng.

Menurut Mekeng, ada upaya menguntungkan diri sendiri oleh Andi Narogong dengan mencatut namanya dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Untuk itu, aparat diharapkan bergerak cepat menyelidiki ucapan Andi Narogong pasca adanya laporan tersebut.

"Itu harus diungkap oleh penyidik, Narogong bilang kasih uang ke saya, tapi saya tak terima, Narogong ngasih uang ke siapa saja?. Alasan saya baru melapor karena nama saya sudah tercemar semenjak Minggu lalu," jelasnya.

Diketahui, dalam persidangan pembacaan surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto, terungkap sejumlah nama anggota DPR RI menikmati aliran dana haram dari megaproyek tersebut. Dari 26 anggota dewan yang disebut, salah satunya adalah Mekeng yang saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar.

Bukan hanya itu, dalam surat dakwaan Andi memberi kesaksian jika dirinya telah memberikan uang sebesar USD 1.400.000 kepada Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondo Oambe. Uang itu diterima Mekeng, Mirwan dan Olly Dondo di ruang kerja Setya Novanto.

Baca juga:
PPATK sebut kantongi nama-nama penerima aliran dana korupsi e-KTP
Ini alasan Mekeng baru laporkan Andi Narogong ke polisi
Kasus e-KTP, Mekeng tegaskan tak pernah kenal Andi Narogong
Disebut dapat fee e-KTP, Mekeng polisikan Andi Narogong & Nazaruddin
Aksi warga Jakarta kawal kasus korupsi e-KTP
Efek blangko habis, 120 ribu warga Malang pakai surat keterangan
Dilaporkan ke MKD dugaan pembohongan kasus e-KTP, ini kata Setnov

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.