Ini alasan Mekeng baru laporkan Andi Narogong ke polisi
Merdeka.com - Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng bersama tim kuasa hukumnya menyambangi Bareskrim Polri. Mekeng secara resmi melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/306/III/2017 dengan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan fitnah atau pencemaran nama baik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 317, 318, dan atau 310, pasal 311 KUHP.
"Saya sudah melaporkan secara resmi terkait fitnah dan pencemaran nama baik saya yang berakibat pada kehormatan DPR khususnya badan anggaran," kata Mekeng di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (20/3).
Menurut Mekeng, ada upaya menguntungkan diri sendiri oleh Andi Narogong dengan mencatut namanya dalam kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Untuk itu, aparat diharapkan bergerak cepat menyelidiki ucapan Andi Narogong pasca adanya laporan tersebut.
"Itu harus diungkap oleh penyidik, Narogong bilang kasih uang ke saya, tapi saya tak terima, Narogong ngasih uang ke siapa saja?. Alasan saya baru melapor karena nama saya sudah tercemar semenjak Minggu lalu," jelasnya.
Diketahui, sidang perdana e-KTP telah dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3) lalu.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut sejumlah nama diduga ikut terlibat dalam proyek yang menelan anggaran senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Salah satunya adalah Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng yang menerima USD 1.400.000.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya