LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tidak bersalah dalam penempatan, 28 TKI di Malaysia asal Jawa Tengah akan dipulangkan

Sebelumnya, sebanyak 103 TKI ditahan di Malaka. Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang mencatat, terdapat 73 orang di antaranya berasal dari Purworejo, Klaten, dan Kebumen.

2018-03-28 22:32:00
TKI
Advertisement

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Tengah yang bermasalah di Malaysia akan segera dipulangkan. Pemerintah Kerajaan Malaysia telah memproses pemulangan TKI yang sempat tertahan di Imigrasi Malaka tersebut.

Proses pemulangan saat ini sedang diurus Konsulat Jenderal (Konjen) Negara Bagian Johor Baru. "Untuk kasus penahanan TKI di Malaka, saat ini sudah ada perkembangan terbaru. Saya tadi malam ditelepon langsung oleh perwakilan Konjen Johor Baru. Bahwa hari ini, 28 Maret, 29 Maret dan 31 Maret sudah diupayakan untuk diproses pemulangan mereka," ungkap Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Semarang, Suparjo, di Hotel Pandanaran, Rabu (28/3).

Sebelumnya, sebanyak 103 TKI ditahan di Malaka. Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang mencatat, terdapat 73 orang di antaranya berasal dari Purworejo, Klaten, dan Kebumen. Dari jumlah itu, 23 orang di antaranya dinyatakan berkas izin kerja dan kontrak kerja sesuai sehingga akan dikembalikan ke kilang Dominant Electronic di Depot Machap Umboo, yang akan menjadi tempat kerja para TKI. Sedangkan 28 TKI lainnya apabila izin kerja tidak sesuai aturan, maka dipulangkan ke Indonesia.

Advertisement

Menurut Suparjo, ke-28 TKI itu hari ini sedang menjalani sidang sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan izin kerja di kantor Imigrasi Malaysia. Namun, ia memastikan proses pemulangan akan dipercepat mengingat mereka berstatus tidak bersalah. "Dari kedutaan mempercepat proses pemulangan itu. Sehingga mereka bisa bebas karena tidak bersalah. Yang salah dalam konteks ini adalah perusahaan jasa TKI-nya," tuturnya.

Ia menuturkan pemulangan 28 TKI itu dipicu adanya perbedaan izin Permit of Work dari Pemerintah Malaysia. Setelah dipulangkan, dia akan memperjuangkan agar hak-hak para TKI itu dapat diberikan oleh pihak PJTKI. "Kami minta supaya pihak PJTKI yang memberangkatkan ke Malaysia lekas memberikan hak para TKI tersebut," ujar Suparjo.

Baca juga:
Banyak kekerasan pada TKI, Menteri Hanif tingkatkan perlindungan & pengawasan
Menteri Hanif sebut TKI bekerja di rumah tangga dan ABK rentan dieksploitasi
Protes Arab Saudi hukum mati TKI, langkah pemerintah RI dinilai sudah tepat
TKI terancam hukuman mati, Bamsoet minta Kemenaker tingkatkan pengawasan
Fahri Hamzah: TKI kalau ke Saudi jimat jangan dibawa
TKI dihukum pancung, Ketua DPR sebut pemerintah sudah berupaya maksimal
Zaini dieksekusi saudi, Menaker sebut terus maksimalkan selamatkan TKI

Advertisement
(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.