LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiba di Polda Metro, Pengancam Jokowi Tertunduk dan Pakai Masker

Hermawan Susanto alias HS (25) tak berkutik saat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkusnya karena mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi).

2019-05-12 16:12:44
Jokowi
Advertisement

Hermawan Susanto alias HS (25) tak berkutik saat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkusnya karena mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi). HS diamankan di rumah saudaranya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Jawa Barat, pagi tadi.

Ketika tiba di depan Gedung Ditreskrimum, ia dikawal tujuh anggota polisi bersenjata. HS hanya tertunduk lesu. Wajahnya ditutupi masker dan mengenakan peci hitam serta jaket cokelat sama persis saat ia berdemo di depan Bawaslu, Jumat (10/5) lalu.

HS (25) yang beralamat di Palmerah Barat, Palmerah, kabur usai dirinya dicari kepolisian. Ia akhirnya diamankan di rumah saudaranya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (12/5) pukul 08.00.

Advertisement

Rencananya, HS akan menjalani pemeriksaan intensif. HS diam saat Ditanyai oleh awak media.

Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5) kemarin. Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.

Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima merdeka.com, terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Advertisement

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/5) sore.

Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.

Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga:
Pria Ancam Penggal Jokowi jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Saat Diciduk Polisi, Pria Ancam Jokowi Mengakui Kesalahannya
Detik-Detik Penangkapan Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi
Polisi Tangkap Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi
Lewat Instagram, Jokowi Tanya Warganet Soal Lokasi Ibukota Baru
Moeldoko: Kita Tak Ingin Media Abal-abal Nodai Media Berdedikasi untuk Bangsa

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.