Pria Ancam Penggal Jokowi jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya
Merdeka.com - Jajaran Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan pelaku yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pelaku Hermawan Susanto (HS) mengaku khilaf saat ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat.
"Iya, saat ditangkap dia mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian kepada merdeka.com, Minggu (12/5).
Meskipun demikian, polisi tetap membawa pelaku ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Kita tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), katanya.
Polisi sudah menetapkan HS sebagai tersangka. "HS sudah ditangkap, artinya sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Saat ini HS masih menjalani pemeriksaan awal. Argo mengaku akan menggelar konferensi pers terkait hal ini pada hari Senin (13/5). "Masih diperiksa. Besok konferensi pers," kata Argo.
Sebelumnya beredar sebuah rekaman video memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5) kemarin. Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.
Dalam video berdurasi 1.34 detik yang diterima merdeka.com, terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan supaya memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/5) sore.
Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.
HS dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus Pengancaman Pembunuhan terhadap Presiden RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaMomen Prabowo saat dicopot dari jabatannya di tubuh militer kembali jadi sorotan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menganugerahkan gelar jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaHari kedua lebaran, Presiden Jokowi mengunjungi anak-cucu di Medan,
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto yang kini maju sebagai calon presiden nomor urut 02 merapikan jaket Jokowi.
Baca Selengkapnya