LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tiba di Bandung, Warga Afsel Sembunyikan Sabu di Bra dan Celana Dalam

Tiba di Bandung, Warga Afsel Sembunyikan Sabu di Bra dan Celana Dalam. Semua prosedur dari mulai wawancara, pemeriksaan x-ray barang bawaan dilakukan, namun tidak menemukan hasil. Akhirnya, petugas perempuan melakukan pengecekan tubuh CN.

2019-06-26 20:23:00
Penyelundupan Narkoba
Advertisement

Seorang perempuan warga Afrika Selatan berinisial CN (42) ditangkap petugas Bea Cukai Jabar. Ia menyembunyikan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kg di celana dalam dan branya.

Kakanwil Dirjen Bea Cukai Jabar, Saifullah Nasution menjelaskan penangkapan itu terjadi pada Kamis (20/6) lalu di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung sekira pukul 09.00 WIB.

Semua itu bermula saat analisa pra kedatangan dari passenger manifest Silk Air dengan nomor penerbangan MI 192 rute Singapura- Bandung. Petugas menemukan kejanggalan terhadap CN sehingga memutuskan untuk memeriksanya lebih lanjut.

Advertisement

Semua prosedur dari mulai wawancara, pemeriksaan x-ray barang bawaan dilakukan, namun tidak menemukan hasil. Akhirnya, petugas perempuan melakukan pengecekan tubuh CN.

"Dari hasil pemeriksaan badan CN, ditemukan tiga bungkusan yang disimpan di bra dan celana dalam. Kami cek isinya, ternyata serbuk kristal di dalam bungkusan adalah narkoba jenis sabu," ujarnya di Kantor Dirjen Kanwil Bea Cukai, Jabar, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Rabu (26/6).

Total sabu dengan berat sekitar 1,5 Kg itu senilai Rp 3 miliar. Hasil penindakan itu diklaim bisa menyelamatkan 11 ribu jiwa dengan asumsi satu gram digunakan tujuh orang.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, CN dijerat pasal 102 huruf e Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Lalu, pasal 113 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak sebesar 4/3 Rp 10 miliar.

"CN ini juga diketahui mengidap HIV. Untuk penanganan selanjutnya kami serahkan ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Di tempat yang sama, CN yang berdomisili di Johanesburg, Afrika Selatan ini menyatakan baru pertama kali datang ke Bandung. Ia disuruh oleh temannya untuk mengantarkan barang.

"Saya tidak tahu barang itu narkoba. Saya baru tahu pas diperiksa. Saya disuruh mengantarkannya ke seseorang yang akan menjemput saya di Bandara Husein Sastranegara," terangnya.

CN mengaku tergiur dengan imbalan yang ditawarkan dalam tugas mengantar barang. Ia dijanjikan uang sebesar 45 ribu Rand (mata uang Afrika Selatan) atau senilai Rp60 juta.

"Anak saya mau kuliah, jadi saya mau mengantar barang ini. Pekerjaan ini baru pertama kali saya lakukan," terang perempuan berambut gimbal ini.

Baca juga:
WN Malaysia yang Selundupkan Sabu 1 Kg Dalam Soundsystem Jalani Persidangan
WNA Asal Tanzania Penelan 99 Kapsul Berisi Sabu Divonis 17 Tahun Bui
Polresta Denpasar Tangkap 5 WNA Pasok Kokain & Ganja ke Bule di Pulau Dewata
Telan 100 Butir Sabu untuk Diselundupkan, 2 Warga Thailand Ditangkap
Selundupkan Sabu 1 Kg, Dua WN Malaysia Divonis 17 Tahun Penjara
Selundupkan 2,98 Kg Narkoba, WN Prancis Divonis Mati PN Mataram

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.