Polresta Denpasar Tangkap 5 WNA Pasok Kokain & Ganja ke Bule di Pulau Dewata
Merdeka.com - Tim gabungan Satreskoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali, berhasil menangkap 5 Warga Negara Asing (WNA) yang mengedarkan narkoba jenis kokain dan ganja di Bali.
Kelima WNA tersebut bernama Nikita (33) asal Rusia, Maria (31) asal Rusia, Ian (31) asal Amerika Serikat, Laura (33) asal Spanyol, Juan (37) asal Spanyol. Para tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda-beda di wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Peran tersangka ini, 4 (Orang) sebagai pengedar dan satu sebagai pemakai," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Jumat (31/5).
Terungkapnya warga negara asing ini, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di wilayah Kuta dan Seminyak ada WNA yang sering mengedarkan atau melakukan transaksi narkoba jenis kokain dan ganja.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan berhasil mengamankan tersangka Nikita pada Senin (20/5) sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan lagi dan pada pukul 21.10 wita bertempat di Jaln Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara Badung, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Maria.
Selanjutnya, pada Kamis (23/5) sekitar Pukul 20.00 Wita, pihak kepolisian kembali lagi menangkap tersangka Ian asal Amerika Serikat. Kemudian, dilakukan penyelidikan lagi pada pukul 20.30 Wita, polisi kembali menangkap tersangka Laura asal Spanyol di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.
Kemudian, pada Jumat (24/5) sekitar pukul 00.30 Wita, pihak kepolisian berhasil meringkus Juan asal Spanyol di Jalan Bumbak Dauh, Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Untuk total jumlah barang bukti dari 5 tersangka tersebut kokain seberat 20,18 gram dan ganja 44,14 gram. Ini ada 2 jaringan, yaitu jaringan Rusia dan jaringan Spanyol sama Amerika," jelas Kapolresta.
Kapolresta juga menjelaskan, bahwa para tersangka ini, spesialis mengedarkan barang haram tersebut untuk warga negara asing yang ada di Bali. Untuk modusnya, para tersangka ini mengedarkan dengan melalui telpon dan para pembeli datang untuk mengambil dan juga sudah saling kenal (Pembeli).
"Mereka melalui telepon, datang kasih. Jadi mereka sudah mengenal. Semua, barang ini berasal dari luar negeri dan diedarkan kepada warga asing. Kami masih melakukan penyelidikan dari mana mereka mendapatkan, kita masih melakukan pengembangan," ujarnya.
Kapolresta juga menjelaskan, salah satu dari tersangka tersebut yakni Juan asal Spanyol juga memiliki usaha di Bali dan mempunyai bisnis restoran.
Selain itu, dari penjelasan Kapolresta sejak berapa lama mereka menjual barang haram tersebut di Bali, para tersangka tidak mau memberikan keterangan. Namun, dari informasi dari masyarakat yang didapat sudah sejak 4 bulan yang lalu.
"Ada salah satu yang mempunyai usaha wiraswasta mempunyai bisnis restoran. Kalau dari masyarakat 4 bulan yang lalu, dan tersangka tidak mengakui sudah berapa lama," ujar Kapolresta.
"Kami mengharapkan untuk warga negara asing yang sedang liburan jangan menggunakan narkotikan dan (Menjadi) pengedar narkotika. Kami tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas kepada warga negara asing yang melakukan pelanggaran tentang narkotika tersebut," ujar Kapolresta.
Para tersangka, ini dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-undang RI, nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pidana dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaBule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Jadi Tersangka Usai Ketahuan Gelar Nobar Ilegal di Bali, Salah Satunya Warga Negara Asing
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga
Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.
Baca SelengkapnyaTuris Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaKeluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.
Baca Selengkapnya7 Wisata Klaten yang Hits, Cocok untuk Liburan Keluarga
merdeka.com merangkum informasi tentang 7 wisata Klaten yang hits dan cocok untuk liburan keluarga.
Baca SelengkapnyaBikin Resah, Bule Rusia Ngamuk Rusak Restoran di Bali Pakai Kapak
Bule Rusia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta, Bali. Dia ditangkap karena melakukan perusakan di restoran pakai kapak.
Baca SelengkapnyaKedatangan Cawapres Gibran di Bali Disambut Spanduk Sindiran
Gibran datang ke Bali. Sejumlah spanduk dipasang di Kota Denpasar
Baca Selengkapnya