Tetapkan tersangka Fredrich, Peradi sayangkan KPK tidak koordinasi
Otto juga menjelaskan KPK harusnya selalu berkoordinasi dengan advokat. Sebab, kata Otto, jika tidak ada pihaknya KPK pun akan lumpuh.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melakukan koordinasi awal terkait penetapan Fredrich Yunadi yang diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Ketua Dewan Pembina DPN Peradi, Otto Hasibuan mengatakan seharusnya pihak KPK berkoordinasi dengan pihaknya.
"Bagi kita sekarang ini adalah bahwa KPK kita sayangkan memang tidak berkoordinasi dengan Peradi. Karena ingat Peradi ini adalah lembaga penegak hukum. Mestinya toh tim dari kita sudah datang ke sana. Kita koordinasi apa yang terjadi dengan anggota kita," kata Otto di Kantor Peradi di Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/1).
Namun, dia mengatakan tidak mempersoalkan terkait kasus Fredrich yang diduga menghalangi penyidikan. Dia mempersilakan KPK untuk tetap mengusut kasus Fredrich.
"Soal kasusnya silakan, go ahead. Kita tidak menghalang- halangi karena itu kita tahu dia independen," sebut Otto.
Otto juga menjelaskan KPK harusnya selalu berkoordinasi dengan advokat. Sebab, kata Otto, jika tidak ada pihaknya KPK pun akan lumpuh.
"Artinya sampai tidak advokat, KPK akan lumpuh itu karena memang tidak boleh dalam sistem hukum kita ini, Harus ada kita semua," tegas Otto.
Seperti diberitakan, Fredrich dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) karena dianggap menghalangi upaya penyidikan mantan kliennya Setya Novanto alias Setnov dalam kasus e-KTP. Fredrich diduga menyewa satu lantai kamar di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov kecelakaan pada November lalu.
Selain Fredrich, dalam perkara yang sama KPK juga menjerat seorang dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.
Baca juga:
Agung Laksono menolak jadi saksi meringankan Fredrich Yunadi
Kuasa hukum Fredrich tak mau polisikan pimpinan dan jubir KPK
Ini alasan Fredrich minta Agung Laksono jadi saksi meringankan
Kuasa hukum nilai penangkapan Fredrich Yunadi tidak sah
Dijadikan tersangka oleh KPK, Fredrich Yunadi ajukan praperadilan