LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tetap diadili, Yance bakal ajukan keberatan ke PT Jabar

Yance mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU karena perkara yang menjeratnya bukan pidana & bersifat administrasi.

2015-02-16 11:52:12
Kasus Korupsi Yance
Advertisement

Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar. Langkah itu ditempuh usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa.

Kuasa hukum Yance, Ian Iskandar mengakui akan menghargai putusan majelis hakim yang tetap akan melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi. Tapi perlawanan akan ditempuh untuk memenuhi hak sebagai terdakwa.

"Hargai pendapat majelis, tapi kita diberikan kesempatan untuk tidak sependapat, perkara tetap lanjut, nanti yang putus PT (Jabar), kita akan ajukan secepatnya" katany usai sidang, di PN Tipikor Bandung, Senin (16/2).

Ian keukeuh pengajuan perlawanan yang dilayangkan terdakwa itu lantaran kliennya tidak merasa melakukan apa yang didakwakan. Sehingga dia menganggap dakwaan JPU cenderung dipaksakan dan salah kaprah.

"Tidak apa-apa proses hukum acara tetap jalan. Perlawanan pun jalan. Kita akan fight terus, akan bantah semua (dakwaan) dan melakukan perlawanan," terangnya.

Yance sebelumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa karena perkara yang menjeratnya bukan pidana dan bersifat administrasi yang mengharuskan sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bukan di Pengadilan Tipikor.

Hakim sendiri dalam sidang Senin (16/2) menyampaikan, bahwa tuntutan yang diajukan JPU sah dan bisa digunakan untuk melanjutkan persidangan. Dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi/penelitian terhadap status tanah HGU milik PT. Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan.

Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan Lembaga/Tim Penilai Harga Tanah yang bertugas menilai/menaksir harga tanah dan tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT. Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi. Tindakan Yance itu dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Baca juga:
Eksepsi ditolak, sidang Yance dilanjut pemeriksaan saksi
Deddy Mizwar bingung kasus korupsi Yance yang melibatkan JK
Yance akan hadirkan JK dalam sidang sebagai saksi meringankan
Jaksa minta hakim tolak eksepsi Yance
Kuasa hukum Yance nilai dakwaan jaksa salah kaprah
Yance bacakan eksepsi, pendukungnya gelar tablig akbar di PN Bandung

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.