Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi ditolak, sidang Yance dilanjut pemeriksaan saksi

Eksepsi ditolak, sidang Yance dilanjut pemeriksaan saksi Yance-Tatang. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance berlanjut. Eksepsi yang diajukan terdakwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan PLTU batu bara di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu itu ditolak majelis hakim.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan sela dengan terdakwa Yance yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (16/2).

"Memutuskan pertama menolak ke‎beratan eksepsi terdakwa," terang Majelis Hakim yang diketuai Barita Lumban Gaol. Yang kedua hakim menyatakan, berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa dengan mengagendakan pemeriksaan saksi.

Hakim menyampaikan, bahwa tuntutan yang diajukan JPU sah dan bisa digunakan untuk melanjutkan persidangan. Dalam dakwaannya JPU menyebut terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum yaitu tidak melakukan inventarisasi atau penelitian terhadap status tanah HGU milik PT Wiharta Karya Agung yang haknya akan dilepaskan.

Selain itu, Yance juga didakwa tidak menetapkan lembaga atau tim penilai harga tanah yang bertugas menaksir harga tanah dan tidak menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT. Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi untuk menentukan harga besaran ganti rugi. Tindakan Yance itu dianggap bertentangan dengan Keppres No 65/2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Dengan begitu hakim akan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 23 Februari mendatang. "Minggu depan kami akan menghadirkan tiga saksi," tutur JPU.

Sebelumnya kuasa hukum Yance mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Di antaranya adalah dakwaan jaksa kabur, perkara bukan pidana dan bersifat administrasi yang mengharuskan sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) bukan di Pengadilan Tipikor.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP