Terungkap Motif Pengacara Simpan Senjata Api Ilegal, Senpi Dibeli dari Seseorang Rp30 Juta
Pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan.
Pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, senjata api yang diamankan itu berjenis Makarov Kaliber 7,65 mm.
"Didapat ada senjata lainnya berupa Satu pucuk senjata laras panjang tanpa peluru yang dirakit. Kemudian satu senjata airsoft gun, ini tanpa peluru," kata Firdaus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/4).
"Ketiga senjata api ini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Selanjutnya tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka S dengan hasil tidak ditemukan senjata api lainnya di rumahnya," sambungnya.
Firdaus mengatakan, senjata api itu ternyata didapat oleh pengacara tersebut dari seseorang berinisial A yang dibeli dengan harga Rp30 juta.
"Untuk senjata api jenis laras panjang TSK S membeli dari seseorang inisial S di daerah pasar dari toko senapan di pasar baru Jakarta Pusat tahun 2016. Nah untuk nama tokonya si tersangka S mengakui sudah lupa," sebutnya.
Kemudian, untuk senjata airsoft gun didapat oleh terduga pelaku dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015, dengan harga Rp3 juta.
Dari temuan barang bukti tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba untuk dilakukan tes urine terhadap S yang hasilnya diketahui positif narkoba.
"Jadi untuk sementara berdasarkan dari tersangka S kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko dimana tersangka S membeli senjata api tersebut," ungkapnya.
"Untuk motif pelaku tersangka S sengaja menyimpan dan menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal," pungkasnya.
Pengacara Positif Narkoba dan Punya Senpi Ilegal Ditangkap
Sebelumnya, pengacara berinisial S (31) diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika, dan airsoft gun rakitan. Penangkapan tersebut terjadi setelah pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai S membawa senjata api.
"Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis MAKAROV kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku," ujar Susatyo dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (27/4).
Susatyo menambahkan, pihak kepolisian kemudian menggeledah mobil milik S, dan menemukan beberapa barang bukti lainnya. Barang bukti yang ditemukan antara lain senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), airsoft gun rakitan jenis HS, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, obat-obatan keras seperti Ranitidine dan Alprazolam, serta beberapa perangkat elektronik dan dokumen penting.
Hasil tes urine juga menunjukkan S positif mengonsumsi narkoba. "S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine," kata Susatyo.