LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terungkap, 3 Jenderal NII Garut Diangkat Presiden Sensen Komara

Terkaitnya adanya warga yang menjadi rakyat NII, Neva memastikan bahwa seluruhnya akan dibuka di persidangan, dilakukan uji materiil, dan dikembangkan.

2022-02-17 16:09:23
Penistaan Agama
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta terkait pengangkatan 3 Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) Garut saat membacakan dakwaan. Ketiga Jenderal itu ternyata diangkat oleh Panglima Besar dan Presiden NII yang saat ini sudah meninggal dunia, Sensen Komara.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang menjadi JPU dalam sidang tersebut, Neva Sari Susanti menyebut bahwa terdakwa Jajang Koswara, Sodikin, dan Ujer diangkat menjadi jenderal oleh Sensen Komara.

"Odik sebagai Panglima Jenderal, sedangkan Jajang Koswara dan Ujer sebagai jenderal," sebutnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2).

Advertisement

Ia mengungkapkan bahwa ketiganya diangkat sebagai Jenderal di kantor pemerintahan NII, tepatnya di rumah tinggal Sensen. Setelahnya, pengangkatan ketiga orang tersebut pun kemudian diinformasikan kepada para pejabat dan rakyat NII lainnya.

"Ada (bukti) surat-surat yang dikeluarkan oleh Sensen, jadi ada legalisasi terkait kepemimpinannya (tiga jenderal), (para terdakwa) menyatakan betul sudah diangkat, (lalu) dipublikasikan kepada rakyat NII. Saksi (terkait) akan dihadirkan (di persidangan, termasuk barang bukti)," ungkapnya.

Terkaitnya adanya warga yang menjadi rakyat NII, Neva memastikan bahwa seluruhnya akan dibuka di persidangan, dilakukan uji materiil, dan dikembangkan. Diharapkan, kedepannya akan lebih terbuka lagi terkait persoalan NII itu, sehingga muncul temuan baru di persidangan.

Advertisement

Tidak Mengajukan Eksepsi

Neva menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan pembacaan dakwaan terhadap apra terdakwa, ketiganya tidak melakukan eksepsi.

"Setelah diskusi dengan penasehat hukum, para terdakwa tidak mengajukan keberatan dan memohon untuk melanjutkan persidangan dan menyatakan sudah memahami dan mengetahui apa yang didakwakan kepada mereka," jelasnya.

Dalam pembacaan dakwaan itu, Neva menyebut bahwa untuk perkara makarnya pihaknya menerapkan pasal 107 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk pemufakatan makarnya, pihaknya mengenakan pasal 110 ayat 5.

"Apabila betul terbukti (terkait pemufakatan makar) maka ancaman hukumannya bisa dua kali lipat (30 tahun)," sebutnya.

Selain itu juga, Neva mengatakan bahwa pihaknya juga mengenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 undang-undang ITE kaitan dengan ujaran kebenciannya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan untuk penghinaan lambang negara, pihaknya menerapkan pasal 66 undang-undang nomor 24 tahun 2009.

"Dengan tidak adanya eksepsi, maka agenda selanjutnya Kamis 24 Februari 2022 adalah pemanggilan saksi-saksi. Dari kami ada 10 saksi yang akan dihadirkan, tapi bisa juga ada tambahan. Dari para terdakwa ada dua orang saksi," tutup Neva.

Baca juga:
Seorang Pria Tewas Dikeroyok Massa di Pakistan karena Diduga Lakukan Penistaan Agama
Kadar Gula Naik, Terdakwa Penista Agama M Kece 3 Hari Dirawat Intensif di RSUD Ciamis
Yahya Waloni Divonis Lima Bulan Penjara Atas Kasus Penistaan Agama
Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ferdinand Hutahaean, Polisi sudah Periksa 15 Saksi
Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean di Polda Sulsel Diambil Alih Bareskrim Polri
5 Ahli Agama Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hoaks Bernada SARA Ferdinand Hutahaean

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.