Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yahya Waloni Divonis Lima Bulan Penjara Atas Kasus Penistaan Agama

Yahya Waloni Divonis Lima Bulan Penjara Atas Kasus Penistaan Agama Sidang tuntutan Yahya Waloni. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara terhadap terdakwa penceramah Yahya Waloni atas perkara dugaan ujaran kebencian terkait SARA dan penistaan agama.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar, maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama satu bulan," kata Hakim Ketua Hariadi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Adapun dalam vonis tersebut, majelis hakim turut memberikan dua pertimbangan, hal yang memberatkan yakni apa yang disampaikan terdakwa dianggap dapat menimbulkan perpecahan umat beragama.

Sementara hal yang meringankan, Terdakwa Yahya Waloni telah menyatakan permohonan maafnya dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga,

Sehingga dengan pertimbangan diatas, majelis hakim menjatuhkan vonis sebagaimana berdasarkan Pasal 45A ayat (2) Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis hakim kali ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Yahya Waloni.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/12).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP