Terungkap! 3 Bandar Sabu Aceh Timur Dibekuk Polisi dengan Barang Bukti Hampir 1 Kg
Polres Aceh Timur berhasil meringkus tiga bandar sabu-sabu dengan barang bukti hampir satu kilogram, mengungkap jaringan narkotika di Peureulak Timur.
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil membekuk tiga orang bandar narkoba jenis sabu-sabu dalam sebuah operasi penggerebekan. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (22/10) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Peureulak Timur.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat bruto 920,49 gram yang siap diedarkan. Selain itu, dua orang lainnya juga telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini.
Operasi penangkapan bandar sabu Aceh Timur ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Timur dalam memberantas peredaran barang haram.
Kronologi Penangkapan Jaringan Narkoba
Penangkapan bandar sabu Aceh Timur ini bermula dari informasi krusial yang diterima oleh masyarakat. Warga melaporkan akan terjadi transaksi sabu-sabu di sebuah gubuk terpencil di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur.
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim langsung bergerak cepat untuk menggerebek lokasi.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku di gubuk tersebut. Mereka menemukan satu kantong plastik merah berisi bungkusan sabu-sabu seberat bruto 920,49 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu bong atau alat pengisap sabu-sabu, satu korek gas, dan satu unit sepeda motor. Barang bukti ini menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka dalam peredaran narkoba.
Peran Tersangka dan DPO dalam Jaringan Bandar Sabu Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi menjelaskan identitas ketiga tersangka yang kini ditahan. Mereka adalah IR (36) dari Aceh Tamiang, SA (41) dari Peureulak Timur, dan DE (32) dari Garut, Jawa Barat.
Saat penggerebekan, seseorang berinisial MY, warga Peureulak Timur, berhasil melarikan diri bersama seorang calon pembeli. MY diketahui sebagai pemilik sabu-sabu tersebut dan kini ditetapkan sebagai DPO bersama calon pembeli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, IR bertindak sebagai pemilik sepeda motor yang digunakan MY untuk membawa sabu-sabu ke lokasi transaksi. Sementara itu, SA berperan penting sebagai penyedia tempat untuk melancarkan transaksi narkotika.
DE memiliki peran sebagai penjamin transaksi barang terlarang tersebut, di mana transaksi akan melibatkan MY dengan penyandang dana dari Jakarta untuk 15 kilogram sabu. Hal ini menunjukkan skala jaringan yang cukup besar.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Ketiga pelaku bandar sabu Aceh Timur ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) subs Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Undang-undang tersebut mengatur tentang narkotika dengan ancaman serius.
Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, mereka juga terancam denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
AKBP Irwan Kurniadi menegaskan komitmen Polres Aceh Timur dan jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pihaknya berupaya meningkatkan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat.
Polres Aceh Timur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta untuk segera menginformasikan setiap peredaran atau penyalahgunaan barang terlarang ini.
Sumber: AntaraNews