LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tertangkap Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Lurah di Surabaya Dipecat

Pemecatan terhadap seorang lurah ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, M Fikser. Ia menyatakan, ASN yang diketahui bernama Budi Santoso, Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Surabaya ini dipecat sejak 22 Juli lalu.

2019-07-24 22:46:00
Kasus korupsi
Advertisement

Seorang lurah di Surabaya dipecat dari jabatan sekaligus statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sebab, ia tertangkap basah telah melakukan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah.

Pemecatan terhadap seorang lurah ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, M Fikser. Ia menyatakan, ASN yang diketahui bernama Budi Santoso, Lurah Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Surabaya ini dipecat sejak 22 Juli lalu.

"Yang bersangkutan terhitung sejak 22 Juli 2019 telah diberhentikan sebagai PNS," katanya, Rabu (24/7).

Advertisement

Dia menambahkan, Budi Santoso dinyatakan melanggar disiplin ASN sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin berat. Menurut Fikser, hal yang dilakukan yang bersangkutan tidak pantas sebagai abdi negara.

Apalagi, dia menambahkan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sudah berkali-kali memberikan peringatan pada jajarannya agar memberikan pelayanan terbaik kepada warga.

"Ibu (wali kota) berkali-kali menyampaikan, jangan sampai menyakiti warga," terangnya.

Advertisement

Fikser pun menyatakan agar pemecatan ini menjadi pelajaran bagi ASN lain, agar tidak melakukan tindakan terpuji serupa.

Dalam kasus ini, Lurah Budi Santoso diketahui tertangkap tangan oleh polisi melakukan pungli atas pengurusan sertifikat tanah di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada Kamis (18/7) malam.

Lurah ini diketahui meminta uang Rp100 juta pada dua orang warga, tetapi baru disanggupi Rp35 juta.

Polisi lantas menyerahkan proses administrasi kepegawaian yang bersangkutan ke Inspektorat Pemkot Surabaya, dan proses hukum tetap berjalan.

Baca juga:
2 Terdakwa Kasus Pungli Dana Masjid Pascagempa Lombok Dituntut 2 Tahun Penjara
Jokowi akan Kejar dan Hajar Penghambat Investasi serta Pelaku Pungli
Pungli, 3 Pegawai BPKD Pematang Siantar Kena OTT
Muncul Petisi Dukungan untuk Guru Honorer Rumini yang Dipecat Karena Bongkar Pungli
Wali Kota Tangsel Bantah Perintahkan Penyelesaian Kekeluargaan Guru Honorer Dipecat
Kasus Pungli SDN 02, Guru Honorer Rumini Sebut Investigasi Pemkot Tangsel Tidak Fair

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.