LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tertabrak truk pengangkut pasir, kaki bocah ini harus diamputasi

Ardias sempat kebingungan untuk mencari dana operasi. Sebab amputasi tersebut memakan biaya sebesar Rp 90 juta.

2015-10-25 00:01:00
kecelakaan truk
Advertisement

Ardias Pratama, bocah umur 10 tahun tertabrak truk pengangkut pasir di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/10) lalu. Akibatnya, dia terpaksa harus melakukan operasi amputasi terhadap kedua kakinya.

Ardias setelah kejadian tersebut sempat kebingungan untuk mencari dana operasi. Sebab amputasi tersebut memakan biaya sebesar Rp 90 juta. Sedangkan dirinya berasal dari keluarga yang terbilang sederhana.

Ibunda korban, Nunung sempat berupaya mencari tambahan uang dengan meminjam kepada saudara. Namun, tidak mencukupi.

PT Jasa Raharja pun memberikan santunan kecelakaan total sebesar Rp 35 juta, yang terdiri atas Rp 10 juta untuk biaya perawatan Ardias yang dilarikan ke RS UKI, Cawang, Jakarta Timur, dan Rp 25 juta untuk santunan cacat tetap.

"Korban lagi main sepeda dengan temannya, tiba-tiba tertabrak truk pasir dan kedua kakinya terlindas sehingga diamputasi. Kami prihatin melihat kondisinya," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kabupaten Bekasi Iyan Supiandi di Cikarang, Sabtu (23/10).

Menurut Iyan, korban yang merupakan warga Kampung Rawa Citra RT 02 RW 03, Kecamatan Cikarang Barat, ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Medika Cibitung dan dirujuk ke RS UKI Cawang, Jakarta Timur, akibat kondisi luka yang serius.

"Namun kedua orangtua korban memperoleh penghasilan dengan berdagang di rumahnya. Sehingga kami beri dia santunan. Santunan tersebut langsung diserahkan kepada keluarga korban (Ardias)," ucapnya.

Lanjutnya, untuk teknis pembayaran itu sendiri, Iyan mengungkapkan nantinya pihak keluarga memberikan kuasa kepada rumah sakit UKI, kemudian pihak rumah sakit menagih biaya asuransi kecelakaan kepada Jasa Raharja.

"Terkait dengan sisa tunggakan selanjutnya, pihak Jasa Raharja bersama dengan pihak kepolisian mendorong agar dana tersebut dapat ditutupi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," tutupnya.

Baca juga:
Truk tangki air vs truk di tol arah bandara, 1 tewas
Tertabrak truk pengangkut pasir, kaki bocah ini harus diamputasi
Dini hari, Outlander terbalik & Jazz tabrak pembatas jalan di Jaksel
Tiap jam 3-4 orang Indonesia tewas karena kecelakaan lalu lintas
Diduga mengemudi mobil sambil mabuk, polisi tabrak pagar restoran

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.