Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tertabrak truk pengangkut pasir, kaki bocah ini harus diamputasi

Tertabrak truk pengangkut pasir, kaki bocah ini harus diamputasi Ilustrasi Kecelakaan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ardias Pratama, bocah umur 10 tahun tertabrak truk pengangkut pasir di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (18/10) lalu. Akibatnya, dia terpaksa harus melakukan operasi amputasi terhadap kedua kakinya.

Ardias setelah kejadian tersebut sempat kebingungan untuk mencari dana operasi. Sebab amputasi tersebut memakan biaya sebesar Rp 90 juta. Sedangkan dirinya berasal dari keluarga yang terbilang sederhana.

Ibunda korban, Nunung sempat berupaya mencari tambahan uang dengan meminjam kepada saudara. Namun, tidak mencukupi.

PT Jasa Raharja pun memberikan santunan kecelakaan total sebesar Rp 35 juta, yang terdiri atas Rp 10 juta untuk biaya perawatan Ardias yang dilarikan ke RS UKI, Cawang, Jakarta Timur, dan Rp 25 juta untuk santunan cacat tetap.

"Korban lagi main sepeda dengan temannya, tiba-tiba tertabrak truk pasir dan kedua kakinya terlindas sehingga diamputasi. Kami prihatin melihat kondisinya," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kabupaten Bekasi Iyan Supiandi di Cikarang, Sabtu (23/10).

Menurut Iyan, korban yang merupakan warga Kampung Rawa Citra RT 02 RW 03, Kecamatan Cikarang Barat, ini sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karya Medika Cibitung dan dirujuk ke RS UKI Cawang, Jakarta Timur, akibat kondisi luka yang serius.

"Namun kedua orangtua korban memperoleh penghasilan dengan berdagang di rumahnya. Sehingga kami beri dia santunan. Santunan tersebut langsung diserahkan kepada keluarga korban (Ardias)," ucapnya.

Lanjutnya, untuk teknis pembayaran itu sendiri, Iyan mengungkapkan nantinya pihak keluarga memberikan kuasa kepada rumah sakit UKI, kemudian pihak rumah sakit menagih biaya asuransi kecelakaan kepada Jasa Raharja.

"Terkait dengan sisa tunggakan selanjutnya, pihak Jasa Raharja bersama dengan pihak kepolisian mendorong agar dana tersebut dapat ditutupi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP