LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tersinggung Status WA, Buruh di OKU Bacok Kepala Teman

NV (41) mengalami luka bacok di kepala yang dilakukan temannya sendiri, ST (31). Penyebabnya, pelaku tidak terima dengan status WhatsApp NV.

2022-02-01 23:03:00
penganiayaan
Advertisement

NV (41) mengalami luka bacok di kepala yang dilakukan temannya sendiri, ST (31). Penyebabnya, pelaku tidak terima dengan status WhatsApp NV.

Peristiwa itu bermula ketika korban menulis status di WhatsApp (WA) dengan tulisan 'salah satu perbuatan keji adalah makan keringat uhang, Manpaatkan tenage uhang' (salah satu perbuatan keji adalah makan keringat orang, memanfaatkan tenaga orang).

Merasa tersinggung, pelaku mendatangi korban yang sedang bekerja di areal pembongkaran abu batu bara PT Semen Baturaja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (31/1).

Advertisement

Pelaku menanyakan maksud status WA tersebut. Keduanya cekcok mulut dan membuat korban menonjok pelaku. Perkelahian terhenti karena dilerai pekerja lain.

Tak terima dipukul, pelaku mengambil parang di mobil, sedangkan korban membawa batu. Begitu korban melemparkan batu, pelaku membacok korban yang mengenai kepalanya.

Korban dilarikan ke rumah sakit, sementara pelaku diamankan di pos keamanan pabrik. Tak lama kemudian, pelaku dijemput polisi untuk diproses lebih lanjut.

Advertisement

Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, penganiayaan dilatarbelakangi ketersinggungan tersangka atas status WA korban. Keduanya diketahui berteman baik tetapi terlibat perselisihan masalah pekerjaan.

"Motifnya karena status WA. Tersangka tersinggung kata-kata yang ditulis korban," ungkap Mardi, Selasa (1/2).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara. Barang bukti disita sebilah parang dan pakaian korban.

"Korban masih dirawat di rumah sakit, kondisinya stabil dan masih bisa dimintai keterangan," pungkasnya.

Baca juga:
Ayah di Riau Bakar 2 Anaknya Karena Curiga Istri Selingkuh
3 Pelaku Perusakan Mobil Mercedes Benz di Bantul Ditangkap, Ini Peran Mereka
Ini Penyebab Guru di Surabaya Diduga Pukuli Siswa
Dipukul Guru, Murid di Surabaya Diberi Pendampingan Psikologis
Asmara di Balik Kasus Penganiayaan Warga yang Dituduh Tukang Santet
Viral Video Tiga Detik Guru di Surabaya Diduga Pukuli Siswa

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.