LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tersangka pungli pembangunan tower telekomunikasi, Camat di Sukoharjo tak ditahan

Tersangka pungli pembangunan tower telekomunikasi, Camat di Sukoharjo tak ditahan. Kepolisian Daerah Jawa Tengah memutuskan tidak menahan Camat Baki, Kabupaten Sukoharjo, TH, yang ditangkap saat melakukan pungli proyek perizinan pemasangan tower di Sukoharjo. Meski begitu, proses berkas perkara dinyatakan tetap dilanju

2018-05-25 02:19:00
Pungutan Liar
Advertisement

Kepolisian Daerah Jawa Tengah memutuskan tidak menahan Camat Baki, Kabupaten Sukoharjo, TH, yang ditangkap saat melakukan pungli proyek perizinan pemasangan tower di Sukoharjo. Meski begitu, proses berkas perkara dinyatakan tetap dilanjutkan.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono mengatakan, alasan tidak ditahannya tersangka adalah hasil koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). "Sekretaris Daerah Sukoharjo, Agus Santosa memohon untuk tidak dilakukan penahanan, tapi dia kooperatif," kata Hendra saat ditemui di Hotel MG Setos, Kamis (24/5).

Namun, dia mengatakan bahwa kasus tetap diproses hingga tuntas di kejaksaan. Hendro pun memastikan bahwa yang bersangkutan berada dalam pengawasan jajarannya dan tidak diperkenankan pergi ke luar kota.

Advertisement

Untuk sementara, Polda baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni TH. "Sementara itu camat satu, yang dari PT Daya Mitra Telekomunikasi tidak ada," sambungnya.

Sementara dalam menjalankan aksinya, TH, lanjut Hendro, memanfaatkan upaya perizinan yang harus ditempuh PT Daya Mitra Telekomunikasi untuk mendirikan sebuah tower. "Jadi kalau membangun menara telekomunikasi ini, kan harus ada izin di titik-titik tertentu. Itu yang dimanfaatkannya," tuturnya.

Sebelumnya, Camat Baki, Sukoharjo, TH terciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Jateng. Tersangka diamankan saat sedang berada di Kantor Kecamatan Baki, Rabu (24/5) sekitar pukul 13.30 WIB.

Advertisement

Saat kantor tersangka digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 20 juta. Uang tersebut diduga didapatkannya melalui pungutan dari PT Daya Mitra Telekomunikasi yang sedang mengurus perizinan pembangunan tower.

Baca juga:
Polda Sumsel sebar anggota di jalur mudik rawan pungli
Polisi bongkar dugaan praktik pungli dana JKN di Aceh Selatan
Cerita sopir tentang jalur lintas timur Sumatera, sarang pungli paling ditakuti
Polisi tetapkan 2 PNS di Garut jadi tersangka pungli CPNS
Pungli sopir truk masih marak, Menhub Budi surati pemda
Polisi bekuk 2 pelaku pungli sopir truk di Siak
Pungli sopir truk, polisi tangkap dua anggota Serikat Pekerja di Siak

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.