Polisi tetapkan 2 PNS di Garut jadi tersangka pungli CPNS
Merdeka.com - Polisi menetapkan dua PNS di Pemerintahan Kabupaten Garut berinisal R dan W, sebagai tersangka pungutan liar terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Direskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengatakan, keduanya PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Garut.
"Saat ini baru dua tersangka yang sudah ditetapkan," katanya saat dihubungi, Rabu (9/5).
Keduanya ditangkap di Kantor BKD Kabupaten Garut, Jalan Pahlawan, Selasa (8/5) malam. Dari sana, R dan W dibawa ke Mapolsek Tarogong Kaler, Jalan Rancabango, Kabupaten Garut. Setelah itu, petugas membawanya ke Mapolda Jabar di Kota Bandung.
Kasus ini bermula karena kecurigaan adanya dugaan pungli CPNS Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Sebanyak 149 orang sebenarnya sudah diputuskan menjadi PNS beberapa waktu lalu.
Namun, untuk menerima SK pegawai, masing-masing orang tersebut dimintai sejumlah uang oleh bendahara pembantu BKD Kabupaten Garut, berinisial RR. Jika tidak menuruti permintaan, SK tidak akan diserahkan.
Teknis penyerahan SK tersebut, nantinya akan dikoordinir oleh beberapa CPNS dan bila terkumpul akan langsung diserahkan kepada RR.
Dalam OTT itu, petugas mengamankan enam orang. Namun sejauh ini baru dua yang ditetapkan sebagai teraangka. Sisanya masih berstatus saksi.
"Sementara dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan dalami kasus ini. Kalau berapa uang yang diminta, nanti kami informasikan lagi," pungkasnya.
Terpisah, Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa sejauh ini, dari OTT itu, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang Rp 35 juta yang diduga hasil setoran kepada pegawai BKD.
"Barang buktinya Rp 35 juta," ucapnya singkat di Mapolda Jabar. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya