LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tersangka Korupsi Benih Jagung Positif Covid-19, Kejati NTB Batalkan Penahanan

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) batal memeriksa dan menahan AP, tersangka korupsi pengadaan benih jagung, Rabu (28/4). Pria itu dikirim ke hotel untuk menjalani isolasi.

2021-04-29 00:30:00
Kasus korupsi
Advertisement

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) batal memeriksa dan menahan AP, tersangka korupsi pengadaan benih jagung, Rabu (28/4). Pria itu dikirim ke hotel untuk menjalani isolasi.

"Karena tersangka AP dinyatakan positif Covid-19, jadi kami belum bisa melakukan pemeriksaan dan juga penahanan," kata Juru Bicara Kejati NTB, Dedi Irawan, di Mataram.

AP dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram. Saat melakukan tes, dia didampingi kuasa hukumnya, Emil Siain.

Advertisement

"Jadi, setibanya di kantor kejaksaan, penyidik berinisiatif membawa langsung yang bersangkutan ke RSUD Kota Mataram. Setelah dites, hasilnya positif Covid-19," ujarnya.

Selanjutnya, penyidik berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Mataram. Tersangka AP diminta untuk menjalani isolasi mandiri.

Sesuai dengan rujukan Satgas Covid-19, tersangka AP harus menjalani isolasi mandiri di Hotel Fizz, depan Universitas Mataram.

Advertisement

Dedi mengatakan, pihaknya akan kembali mengagendakan pemeriksaan untuk tersangka AP. "Kapan itu, kita tunggu saja, pastinya kami periksa," kata Dedi.

Penasihat Hukum AP, Emil Siain, mengatakan, kliennya sudah bersikap kooperatif. Dia menegaskan pernyataan kliennya bahwa dia positif Covid-19 bukan sebuah rekayasa.

"Sekarang sudah terbukti kan. Walaupun dites di RSUD Kota Mataram, klien saya ini tetap dinyatakan positif Covid-19," jelasnya.

Oleh karena itu, Emil menegaskan bahwa kliennya tidak pernah mangkir dari panggilan jaksa. Ketidakhadiran kliennya selalu disertai dengan keterangan jelas.

Untuk ketidakhadirannya pada panggilan pertama dan kedua, Emil menganggap alasan kliennya sudah cukup jelas karena terpapar Covid-19. Mereka juga sudah menyertakan keterangan medis dari pihak rumah sakit.

"Jadi, keterangan itu bukan cuma dari Rumah Sakit Harapan Keluarga, melainkan dari RSUD Kota Mataram," ucapnya.

Emil juga mengatakan, kliennya juga tidak mangkir pada panggilan ketiga seperti yang disebutkan jaksa. "Tidak ada klien saya mangkir, bukan begitu. Jadi, saya sendiri yang datang mengantarkan surat keterangan klien kami yang tidak hadir. Namun, ketika mengantar surat tersebut, saya tidak bertemu dengan kasidik-nya (kepala penyidik)," ujarnya.

Dalam kasus ini, hanya AP yang merupakan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) yang belum pernah menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Februari 2021.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kejaksaan telah mengungkap peran AP sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lainnya sudah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polda NTB sejak Senin (12/4).

Mereka yang ditahan dengan status tahanan titipan jaksa adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Husnul Fauzi, yang berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek; IWW, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jagung pada tahun anggaran 2017; dan LIH, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS).

Keempatnya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganannya, penyidik telah menemukan angka kerugian negara senilai Rp15,45 miliar. Nominal itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Kerugian negara dari PT WBS muncul angka Rp7 miliar, kemudian dari PT SAM sebesar Rp8,45 miliar.

Baca juga:
KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Sidang Bansos Juliari, Jaksa KPK Hadirkan Lima Tim Teknis Bansos
Eks Pejabat Kemenag Didakwa Korupsi Rp23 Miliar atas Pengadaan Komputer di Madrasah
Kasus Rumah DP Nol Rupiah, KPK Cecar Pejabat Sarana Jaya Soal Proses Penilaian Tanah
Dugaan Korupsi Pengadaan 3 Unit QCC di PT Pelindo II, KPK Kembali Periksa RJ Lino

(mdk/yan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.