Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah Tiga Orang
Tak hanya PBB, atasnya yakni RS turut ditetapkan sebagai tersangka. RS sendiri adalah salah satu orang yang menjabat sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Tersangka kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang bertambah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada tiga orang tersangka baru yakni JMN, PBB, dan RS.
Dia menerangkan, berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara. Ada tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 188 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. B
"Ada penambahan tiga tersangka lagi," katanya di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9).
Yusri menerangkan, kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan terjadi kebakaran berhubungan dengan pemasangan instalansi listrik.
Adapun, JMN yang merupakan warga binaan yang diperintah oleh PBB seorang pegawai Lapas disuruh memasang instalansi listrik. Padahal, JMN hal itu bukan bidangnya.
"Ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan dia ahli di bidangnya," terangnya.
Tak hanya PBB, atasnya yakni RS turut ditetapkan sebagai tersangka. RS sendiri adalah salah satu orang yang menjabat sebagai bagian umum di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Sehingga, secara keseluruhan jumlah tersangka menjadi enam orang. Tiga orang dipersangkakan melanggar Pasal 359 KUHP sedangkan, tiga orang lagi melanggar Pasal 188 KUHP.
"Total semua ada 6 tersangka, ancaman lima tahun penjara," tandas dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Baca juga:
Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Diperiksa
Jadi Tersangka, Tiga Pegawai Lapas Klas I Tanggerang Dinonaktifkan
Polisi Ungkap Penyebab Lapas Tangerang Terbakar Akibat Pemakaian Listrik Berlebih
Polisi Panggil Enam Saksi terkait Kebakaran Lapas Tangerang Hari Ini
Polisi Pastikan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Akan Munculkan Tersangka Baru
6 Warga Binaan Hari Ini Diperiksa Polisi Terkait Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
Polisi Periksa 6 Saksi untuk BAP Tambahan Kasus Kebakaran Lapas Tangerang