Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Diperiksa
Merdeka.com - Tiga pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini. Adalah RU, S dan Y yang ditetapkan tersangka karena disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP.
"Hari ini tiga tersangka saudara RU, S dan Y dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (24/9).
Di sisi lain, penyidik juga memeriksa dua orang saksi ahli. Berdasarkan keterangan ahli, penyebab kebakaran akibat korsleting listrik Namun, pemicu masih tanda tanya.
Karena itu, penyidik hendak mendalami penyebabnya. Berdasakan kesimpulan dari gelar perkara, bahwa ada temuan tindak pidana.
Sebagaimana unsur-unsur pada Pasal 359 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 188 KUHP. "Saksi ahli untuk menentukan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP," ujar dia.
Menurut dia, begitu alat bukti dinyatakan lengkap maka penyidik segera mengadakan gelar perkara.
"Kita akan upayakan kepada penyidik untuk gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain. Entah (gelar perkara) malam ini atau mungkin besok tergantung pemeriksaan hari ini," tandas dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya