LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tersangka Kasus Unlawful Killing 6 Laskar FPI akan Disidang di Jakarta

Polisi belum jadi melakukan pelimpahan tahap II atas tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan lantaran salah satu tersangka Covid-19.

2021-08-02 21:36:31
FPI
Advertisement

Polisi dan kejaksaan telah melakukan koordinasi terkait lokasi sidang tersangka kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Ya, Jakarta," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2021).

Menurut Argo, pihaknya belum jadi melakukan pelimpahan tahap II atas tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan lantaran salah satu tersangka terpapar Covid-19.

Advertisement

"Belum. Karena tersangka salah satunya kena Covid," jelas dia.
Sebelumnya, polisi masih belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke kejaksaan meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya bersama kejaksaan masih melakukan koordinasi lanjutan.

"Masih dikoordinasikan," tutur Argo saat dikonfirmasi, Kamis (22/7).

Advertisement

Kejaksaan sendiri telah menyatakan lengkap berkas perkara dua tersangka kasus unlawfil killing laskar FPI tersebut sejak 25 Juni 2021 lalu. Hanya saja, hingga masuk hampir sebulan penyerahan tahap II tidak kunjung dilakukan.

"Masih dikoordinasikan tempat sidangnya di Jawa Barat atau di Jakarta, mengingat saksi banyak di Jakarta," jelas dia.

Sementara itu, Argo juga masih enggan membeberkan identitas dua tersangka perkara unlawful killing laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Nanti kalau sudah Tahap II (detail identitas dibuka)," Argo menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Positif Covid-19
Ini Alasan Polri Belum Serahkan Dua Polisi Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI
Polisi Segera Serahkan Tersangka & Barbuk Kasus Unlawful Killing FPI ke Kejagung
Berkas Perkara Tersangka Unlawful Killing Laskar FPI Dinyatakan Lengkap
Tersangka Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
Soal Banding Kasus Petamburan, Kubu Rizieq Tunggu Perkara di RS Ummi Rampung

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.