LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Tersandung korupsi di Ditjen P2TK, politikus Golkar ditahan KPK

Tersandung korupsi di Ditjen P2TK, politikus Golkar ditahan KPK. Charles diduga turut serta menerima suap terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada 2014. "Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur," ujar juru bicara KPK, Febri.

2017-01-31 17:37:41
Kasus korupsi
Advertisement

Politikus Fraksi Golkar, Charles Jonws Mesang resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi, hari ini. Charles ditahan di Rumah Tahanan Guntur.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Guntur," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah saat diberi konfirmasi, Selasa (31/1).

Charles yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (5/12) lalu. Charles diduga turut serta menerima suap terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada 2014.

Sebelumnya, KPK telah menahan tersangka kasus ini, Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Jamaluddin Malik pada Kamis 10 September 2015 lalu. Jamaludin ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

KPK sendiri telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015. Jamaluddin diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.

Atas perbuatannya, Jamaludin terancam melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga:
Terpidana korupsi mobil damkar Tangerang kembalikan Rp 925 juta
Mantan anak buah Emirsyah Satar kembali dipanggil KPK
Gubernur Ganjar warning 4 daerah yang dinilai rawan korupsi
Jadi saksi korupsi, Bupati & anggota DPRD ini pakai jurus tidak tahu
Buntut Patrialis diciduk KPK, KY minta MK ubah pola rekrutmen hakim
Terjaring OTT, nasib kepala dinas ada di tangan Ridwan Kamil
Terlibat suap, Bupati Rokan Hulu nonaktif dituntut 4,5 tahun penjara

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.