Terlibat suap, Bupati Rokan Hulu nonaktif dituntut 4,5 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman 4,5 tahun penjara. Sementara mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dituntut 6 tahun penjara. Keduanya dinilai terlibat kasus dugaan suap pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau.
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Johar Firdaus selama enam tahun, dan terdakwa Suparman selama empat tahun dan enam bulan penjara," ujar JPU KPK Tri Anggoro Mukti, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Kamis (26/1).
Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp 200 juta, subsidair pidana kurungan pengganti selama tiga bulan, dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan.
Menurut Jaksa, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomot 20 tahun 2001 tentang Pembatalan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mantan ketua DPRD Riau dinilai telah menerima suap dan janji dari Annas Maamun yang pada saat kejadian itu menjabat Gubernur Riau, dalam kasus dugaan suap pembahasan Rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD 2015.
Kedua politisi partai Golkar itu selaku anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Di akhir masa jabatan Johar sebagai Ketua DPRD Riau dan Suparman sebagai anggota, setelah itu Suparman menggantikan posisi Johar. Dalam kasus ini, Annas Maamun yang juga politisi Partai Golkar telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa.
Johar dan Suparman diduga melakukan tindak pidana berupa pemberian uang dan fasilitas perpanjangan penggunaan kendaraan dinas dari Annas Maamun berkaitan untuk mempercepat pembahasan APBD-P 2014 dan APBD 2015.
"Sementara hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa sebagai anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 telah menciptakan pemerintahan daerah yang koruptif," kata Tri.
Dari fakta persidangan, Annas Maamun menginginkan pembahasan perubahan APBD 2014 dan RAPBD 2015 dilakukan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, yang akan habis masa jabatannya pada 6 September 2014. Annas Maamun mengganggap anggaran yang ada sebelum dirinya dilantik sebagai Gubernur Riau, tidak sesuai dengan visi dan misinya.
Bahkan jaksa menganggap Johar Firdaus mengusulkan permohonan pinjam pakai kendaraan dinas anggota DPRD Riau yang akan memasuki masa purna bakti, termasuk untuk dirinya karena tidak terpilih lagi pada Pemilu Legislatif 2014.
Jaksa juga menyebutkan bahwa Johar dan Suparman, yang saat itu juga anggota Badan Anggaran (Banggar), terlibat aktif dalam perencanaan untuk meminta imbalan dalam pembahasan APBD tersebut, mulai dari permintaan Rp 200 juta untuk tiap anggota dewan, hingga akhirnya Annas Maamun hanya dapat memberikan Rp 50 juta untuk 40 orang anggota DPRD.
"Pada tanggal 30 Agustus 2014, terdakwa II (Suparman) melaporkan kepada nnas Maamun melalui telepon yang intinya RAPBD 2015 tidak ada masalah. Padahal saat itu jelas bahwa koreksi buku KUA-PPAS tahun anggaran 2015 belum diterima oleh DPRD Provinsi Riau, dan belum dilakukan pembahasan," ucap Tri.
Menurut Jaksa, uang suap yang diberikan oleh Annas Maamun berjumlah Rp 1,2 miliar, namun baru terealisasi Rp 900 juta. Duit sebanyak itu dimasukan ke dalam 40 amplop tertutup yang terdiri dari satu amplop berisi Rp 50 juta, dua amplop Rp 40 juta, enam amplop Rp 25 juta dan 31 amplop isinya Rp 20 juta.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, penyerahan uang melalui saksi Suwarno kepada saksi anggota DPRD Kirjauhari, diparkiran basement DPRD Riau sehari sebelum penandatanganan nota kesepahaman KUA antara Pemprov Riau dan DPRD Riau pada 2 September 2014. Kemudian, Perda APBD 2015 disahkan pada 4 September 2014.
"Padahal KUA dan PPAS tahun anggaran 2015 tidak pernah dibahas oleh tim Banggar DPRD Provinsi Riau," ucap Tri.
Selanjutnya pada 8 September 2014, JPU menyatakan terdakwa Johar telah menerima uang suap dari Annas Maamun sebesar Rp 155 juta dari janji awalnya Rp 200 juta, yang diserahkan oleh saksi Riki Hariansyah di rumah Johar di Komplek Pemda Arengka Pekanbaru. Sementara itu, terdakwa Suparman memang belum menerima bagian dari uang suap Rp 900 juta tersebut.
"Namun dapat dikatakan bahwa walaupun terdakwa (Suparman) tidak menerima, namun terdakwa dua juga merupakan bagian dari kerja sama dan kesepakatan antara anggota DPRD Provinsi Riau untuk menerima sejumlah uang dari Annas Maamun berkaitan dengan pembahasan APBD-P 2014 dan APBD 2015," ucap Tri. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya