LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terpidana mati kasus narkoba dimiskinkan di perkara pencucian uang

Salah seorang terpidana mati yang terlibat pengiriman 270 Kg sabu-sabu ke Medan, Daud alias Athiam (47), mendapat hukuman tambahan. Dia diganjar 4 tahun penjara dan dimiskinkan karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika.

2017-02-06 23:03:00
Hukuman Mati
Advertisement

Salah seorang terpidana mati yang terlibat pengiriman 270 Kg sabu-sabu ke Medan, Daud alias Athiam (47), mendapat hukuman tambahan. Dia diganjar 4 tahun penjara dan dimiskinkan karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika.

Selain hukuman penjara dan seluruh harta bendanya disita negara, Daud juga didenda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar denda itu, dia harus menjalani 6 bulan kurungan. Hukuman terhadap Daud dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Nazar Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/2).

Majelis menyatakan pengusaha jasa pengiriman barang asal Bengkalis, Riau itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Advertisement

Daud dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau pernuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Majelis hakim menyatakan Daud memiliki harta dengan jumlah total Rp 1,3 miliar, sebidang tanah dan bangunan senilai Rp 300 juta, uang tabungan Rp 700 juta dan perhiasan dengan jumlah berkisar antara Rp 1,2 miliar - Rp 1,3 miliar. Seluruhnya disita untuk negara.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo meminta majelis hakim menjatuhi Daud dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement

Daud sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati karena mengatur pengiriman 270 kg sabu asal China melalui Malaysia. Hukuman dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/6/2016).

Hukuman maksimal itu juga dijatuhkan kepada tiga orang lainnya yaitu Ayau (40) warga Bengkalis, Riau; Lukmansyah Bin Nasrul (36), warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27) warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumut. Mereka terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dakwaan primair.

Usai persidangan perkara TPPU, JPU Sindu Hutomo menyatakan hukuman mati terhadap Daud sudah berkekuatan hukum tetap. Vonis itu telah dikuatkan majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.