Ternyata Ini Alasan Gubernur Pramono Tak Bisa Tutup Permanen RDF Rorotan Meski Diprotes Warga
Pramono menyampaikan, proyek pengolahan sampah itu tidak bisa ditutup permanen lantaran nilai investasi besar yang dibangun sebelum masa kepemimpinannya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung merespons tuntutan warga untuk menutup permanen fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara karena aktivitas fasilitas tersebut memicu keluhan bau dan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Pramono menyampaikan, proyek pengolahan sampah itu tidak bisa ditutup permanen lantaran nilai investasi besar yang dibangun sebelum masa kepemimpinannya. Ia menilai penutupan permanen justru akan menimbulkan persoalan yang lebih rumit.
"Jadi RDF ini terus terang kan dibangun bukan di era saya. Biayanya cukup tinggi. Kalau kemudian saya tutup, ini problemnya lebih rumit lagi, enggak mungkin," kata Pramono di Taman Kelinci Rorotan Cilincing (Roci), Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (30/1).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak mengabaikan keluhan warga. Ia mengklaim telah beberapa kali bertemu langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan persoalan yang muncul sejak RDF beroperasi.
"Waktu itu kan kita ketemu, dua kali bahkan ketemu. Jadi semua persoalan masyarakat akan saya dengarkan," katanya.
Proses Pengolahan Sampah
Menurut Pramono, persoalan utama RDF Rorotan bukan terletak pada proses pengolahan sampah di fasilitas tersebut, melainkan pada sistem transportasi sampah. Ia menyebut air lindi yang menetes dari truk pengangkut sampah menjadi sumber bau yang memicu protes warga.
Oleh karenanya, untuk mengatasi masalah itu, Pramono menyampaikan Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah dengan melarang penggunaan truk lama dan menggantinya dengan armada baru. Selain itu, ia juga memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas RDF Rorotan.
"Ya pokoknya kita stop dulu karena memang problemnya itu di transportasinya," kata Pramono.
Keluhan Warga
Terkait keluhan warga yang mengaku harus menanggung biaya pengobatan akibat dampak RDF, Pramono menyatakan Pemprov DKI Jakarta dapat bertanggung jawab atas biaya tersebut.
"Kalau ada biaya itu sebenarnya Pemerintah DKI Jakarta bisa bertanggung jawab," ujarnya.