Terlibat pesta ganja, seorang PNS di Aceh ditangkap polisi
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RH (40) di Kabupaten Aceh Besar harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap karena ikut dalam pesta ganja bersama rekannya MA (40), FD (32) dan AS (42).
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RH (40) di Kabupaten Aceh Besar harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia ditangkap karena ikut dalam pesta ganja bersama rekannya MA (40), FD (32) dan AS (42).
Kasus ini bermula ditangkapnya tersangka AS yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian kasus narkoba. Tersangka AS ditangkap di Gampong Lam Sayum, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (27/2) sekira pukul 20.15 WIB.
"Saat itu tersangka melintas dengan membawa ganja dibungkus plastik putih. Setelah dikejar tersangka berhasil ditangkap, ganja tergantung di bagian depan motor," kata Direktur DitResnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito, Rabu (28/2).
Setelah diperiksa, AS mengaku barang haram tersebut diperoleh dari rekannya AZ di Indrapuri, Aceh Besar. Bersama tersangka polisi mengamankan 13 paket ganja dengan berat 750 gram.
Setelah dilakukan pengembangan dari tersangka AS, polisi berangkat ke rumah tersangka AZ, namun yang tidak ditemukan. Sedangkan tersangka lainnya, termasuk seorang PNS diringkus atas pengembangan dari tersangka pertama ditangkap.
"Diketahui ketiganya menggunakan ganja bersama-sama dengan AS sebelumnya," ucapnya.
Keempat tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan tersangka AZ sudah masuk DPO pihak kepolisian.
Baca juga:
BNN tangkap 3 pelaku TPPU narkoba jaringan Freddy Budiman, ada transaksi Rp 6,4 T
Hidup di bui, Dhawiya ngeluh satu sel berlima ruang gerak jadi sempit
Anggota Polres Pasaman tangkap pengedar 18 kg ganja di pasar
Idap TBC stadium 3, kakak Dhawiya dibantarkan ke rumah sakit
1,6 Ton sabu coba masuk ke Indonesia, Granat usulkan Perppu darurat narkoba