Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN tangkap 3 pelaku TPPU narkoba jaringan Freddy Budiman, ada transaksi Rp 6,4 T

BNN tangkap 3 pelaku TPPU narkoba jaringan Freddy Budiman, ada transaksi Rp 6,4 T pelaku jaringan narkotika Fredy Budiman. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar narkotika jaringan Freddy Budiman, Togiman, Haryanto, dan Candra. Tak tanggung-tanggung, jaringan tersebut memiliki transaksi mencurigakan nilai Rp 6,4 triliun. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka.

"Tiga tersangka ditangkap, Devi Yuliana, Hendi Romli, dan Trendi Herunusa. Ini kami tangkap di Jakarta dengan tempat yang berbeda," ujar Deputi Berantas BNN Irjen Arman Depari di Markas BNN, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

Kata Arman, Devi merupakan otak pelaku. Modus yang digunakan adalah memakai enam perusahaan fiktif untuk bertransaksi keuangan dari beberapa bandar narkoba.

"Jadi Devi ini diketahui menggunakan beberapa rekening atas nama-nama karyawannya. Sejumlah rekening itu dibuat di bank dalam dan luar negeri. Dengan alasan bonus libur," ujarnya

Arman mencontohkan, dalam periode tahun 2014 hingga 2016 salah satu perusahaan fiktif yang yakni PT PPS mengirimkan dana ke luar negeri dengan 2.136 invoice fiktif. "Hal ini dikirim lewat sejumlah bank," katanya.

"Kasus yang kita tangani tidak berdiri sendiri. Tetapi juga terkait beberapa kasus beberapa waktu lalu atas nama Pony Tjandra dan Togiman alias Toge. Toge ini tokoh tenar di BNN karena 2 kali divonis mati dan ditambah kasus TPPU tambah 17 tahun penjara. Kalau dilihat dari kasus lalu di dalam sindikat mereka masih terkait dengan almarhum Feddy Budiman. Ini kita buktikan dari penelusuran aset dan aliran uang," sambungnya.

Arman mengatakan keenam perusahaan fiktif tersebut yakni PT Prima Sakti, PT Untung Jaya, PT Dikjaya, PT Grafika Utama, Hoki Cemerlang dan Devi dan Rekan Sejahtera.

Dalam pengungkapan kasus ini, BNN menyita tiga unit apartemen, lima unit ruko, saty unit rumah, tiga unit mobil, dua unit toko, dan sebidang tanah di Jakarta Selatan.

Sedangkan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Pencucian Uang.

"UU narkotiknya sendiri mereka terancam hukuman mati, dan untuk TPPU mereka terancam 20 tahun penjara," pungkas Arman.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
NasDem Ingin PPATK Buktikan Ucapan soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"

Baca Selengkapnya
BTN Siapkan Uang Tunai Rp39 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2024
BTN Siapkan Uang Tunai Rp39 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2024

Adanya peningkatan alokasi uang tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan transaksi masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2024.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya
IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya

Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.

Baca Selengkapnya
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Dulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan

Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
TKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran

Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.

Baca Selengkapnya
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo

Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya