Terlibat perkelahian berdarah, anggota DPRD Limapuluh Kota didakwa pasal berlapis
Kasus perkelahian yang melibatkan anggota DPRD Limapuluh Kota, Sumbar, Tedi Sutendi bersama adiknya Primstito, digelar Pengadilan Negeri Tanjungpati, Rabu(6/12). Peristiwa yang terjadi di Nagari Pilubang, Limapuluh Kota beberapa waktu lalu menyebabkan Erwin (34) tewas.
Kasus perkelahian yang melibatkan anggota DPRD Limapuluh Kota, Sumbar, Tedi Sutendi bersama adiknya Primstito, digelar Pengadilan Negeri Tanjungpati, Rabu(6/12). Peristiwa yang terjadi di Nagari Pilubang, Limapuluh Kota beberapa waktu lalu menyebabkan Erwin (34) tewas.
Memakai kemeja putih dengan rompi tahanan dan peci, terdakwa Tedi Sutendi, menjalani sidang dakwaan. Begitu juga dengan sang adik yang ikut menjadi terdakwa, Primstito, tampak menggunakan kemeja hitam dalam persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.00 wib tersebut.
Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpati, Hendri Irawan bersama anggota M Iqbal Hutabarat dan Junter Sijabat ini, dikawal ketat aparat kepolisian. Sejumlah warga dan keluarga terdakwa hadir di PN Payakumbuh.
Tim Jaksa Penutut Umum menyatakan dalam berkas dakwaan menyebut keduanya dikenakan pasal berlapis karena terlibat penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
"Hari ini sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap kedua terdakwa yang pada prinsipnya sama. Terdakwa diberatkan oleh tindakan penganiayaan yang tetap dilakukan saat korban sudah terjatuh," ucap Jaksa Salmadera.
Kedua tersangka didakwa menggunakan pasal 338, pasal 170, 354 dan 351 dengan ancaman hukuman cukup berat berdasarkan ancaman dari setiap pasal tersebut."Pasal memang dipasang berlapis karena dinilai memenuhi unsur dari sejumlah pasal yang ada. Ke depan akan dilakukan sidang pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya.
Penasehat hukum terdakwa, Mefrizal, menyatakan tidak ada yang memberatkan terdakwa. "Faktanya tidak ada yang memberatkan bagi terdakwa, sebab yang melakukan penusukan awalnya adalah korban. Nanti kita lihat di sidang pembuktian pekan depan," sebut Mefrizal.
Menurut Mefrizal, Tedi Sutendi melakukan pembelaan diri, karena sebelumnya ditusuk oleh korban. "Dari faktanya kita melihat upaya yang dilakukan Tedi Sutendi adalah upaya untuk membela diri," katanya menambahkan.
Seperti diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan perbukitan Air Suci yang terletak di antara Nagari Pilubang dengan Nagari Taram, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar Minggu siang (10/9) dua bulan lalu.
Seorang lelaki yang berprofesi sebagai pedagang kayu bakar bernama Herwin Satria yang biasa dipanggil Win (34) tewas akibat bentrokan menggunakan senjata tajam itu. Dua orang lainnya mengalami luka-luka dan kini menjadi terdakwa atas kasus tersebut.
Baca juga:
Rekonstruksi pembunuhan di Bandung, pelaku nyaris diamuk warga
Kematian La Gode, keluarga mengaku TNI tawari uang damai Rp 1,4 juta
Bunuh dan perkosa bocah SD, Ican Belut divonis hukuman mati
KontraS cium kejanggalan pemeriksaan saksi oleh POM TNI di kasus La Gode
3 Tersangka pembunuh jurnalis Malta mulai diadili
Pembunuh sempat jual motor Siti Nurhayati melalui akun facebook
Satpam UB yang tewas dianiaya temannya alami luka memar di kepala