Terlibat narkoba dan penjambretan, tiga personel Polda Riau dipecat
Terlibat narkoba dan penjambretan, tiga personel Polda Riau dipecat. Usai putusan diberhentikan, selanjutnya Kombes Pitoyo mengagendakan upacara pelepasan seragam pada pertengahan Februari ini.
Bidang Propam Polda Riau memecat tidak dengan hormat tiga anggota kepolisian yang terlibat narkotika dan penjambretan. Pemecatan itu setelah melalui pidana umum dan sudah inckraht lalu dilanjutkan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
"Tiga personel yang sudah kita sidang itu yakni Brigadir Mz, Brigadir FCM, dan Brigadir DAS. Dalam sidang kode etik tersebut, ketiganya diputuskan dipecat tidak dengan hormat," kata Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pitoyo Agung Yuwono kepada merdeka.com, Jumat (2/2).
Usai putusan diberhentikan, selanjutnya Kombes Pitoyo mengagendakan upacara pelepasan seragam pada pertengahan Februari ini. "Upacara tersebut menunggu Keputusan Pak Kapolda Riau Irjen Nandang, dalam waktu dekat segera ditandatangani," tegas Pitoyo.
Pitoyo menjelaskan, Brigadir Mz dijatuhi sanksi dalam KKE di Polres Rohul tempatnya berdinas, dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Dia juga terjerat kasus narkotika yang ditangani BNN pusat.
"Brigadir Mz masih berada di BNN untuk dilakukan pengembangan kasus narkoba yang dilakukannya. Nanti kita akan koordinasi dengan BNN untuk upacara pemecatannya," kata Pitoyo.
Brigadir Mz ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi pada Agustus 2017 lalu. Ketika itu, dia sedang pesta sabu bersama dua cewek di Kafe Mona, tak jauh dari Kompleks Perkantoran Bupati Kuansing.
Dari hasil penggeledahan ditemukan senjata api serta puluhan butir amunisi berbagai kaliber. Brigadir Mz disebut sebagai muncikari dan itu membuatnya sering tidak masuk dinas.
Sedangkan Brigadir FCM, ditangkap warga saat melakukan penjambretan di Kota Pekanbaru. Namun sebelum itu, dia juga tersandung kasus pidana narkoba.
Sementara itu, Brigadir DAS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Kala itu dia bersama istrinya NS di rumah mereka. Setelah digeledah, petugas menemukan 24 butir pil ekstasi.
Ternyata selama ini, Brigadir DAS meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Atas pertimbangan kasus yang menimpanya, Brigadir DAS dipecat dengan tidak hormat.
Baca juga:
Polda Jabar hati-hati usut kasus anggota Brimob tembak kader Gerindra
Dapat bisikan dukun, polisi di Medan ngamuk ancam warga & tikam ban ambulans
Purnawirawan polisi & Aiptu Donal diduga tipu pecatan anggota polri Rp 150 juta
Anggota Brimob berkelahi, warga sipil tewas ditembak
Polisi jadi bandar narkoba di Makassar diringkus saat berdinas