Terlibat narkoba, 2 anggota TNI dipecat
Pemecatan itu bukti komitmen Kodam I Bukit Barisan dalam penegakan hukum.
Sertu Chairul Akmal Panjaitan dan Koptu Budiman harus membayar mahal keterlibatannya dalam perkara narkoba. Kedua personel TNI AD ini dipecat.
Pemberhentian tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI-AD terhadap Chairul dan Budiman dilakukan di lapangan Makodam I/Bukit Barisan, Selasa (17/3). Upacara itu dipimpin langsung Kasdam I/BB Brigjen TNI Cucu Soemantri. Serta dihadiri jumlah pejabat Kodam I/BB.
Sebelum dipecat, Sertu Chairul Akmal Panjaitan berdinas di Denpal Sibolga, sedangkan Koptu Budiman merupakan personel Koramil 16 Tanjung Morawa. Keduanya sudah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Brigjen TNI Cucu Soemantri menegaskan, pemecatan itu bukti komitmen Kodam I Bukit Barisan dalam penegakan hukum. Mereka tidak akan pandang bulu jika ada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Oknum prajurit yang terlibat langsung direkomendasikan untuk dipecat dan sebelumnya tetap harus melalui mekanisme hukum," tegas jenderal berbintang satu itu.
Cucu menyatakan pimpinan TNI tidak menolelir setiap pelanggaran, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba. Personel yang turut mengedarkan atau menggunakannya akan langsung dikeluarkan.
Baca juga:
Polisi tangkap 3 personel TNI bawa sabu-sabu
Jadi bandar narkoba, 2 anggota TNI di Sumsel dipecat
Merangkap jadi kurir sabu, anggota TNI AD OKU ditangkap polisi
Bawa 58 Kg ganja, anggota TNI ditangkap
Anggota TNI AU pesta sabu bareng PNS di Kota Tual