LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terlibat Kasus Narkoba, Karupam Lapas Martapura OKU Timur Dipecat

Indro menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satres Narkoba Polres OKU Timur untuk proses hukumnya.

2022-02-03 00:04:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Martapura, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berinisial IB alias AL (52) ditangkap polisi akibat kasus narkoba. Kasus ini langsung ditindaklanjuti Kemenkumham Sumsel.

Kepala Kemenkumham Sumsel Indro Purwoko menyayangkan tindakan bawahannya itu ketika perang terhadap peredaran narkoba di dalam lapas maupun internal pegawainya menjadi komitmen. Karena itu, IB dipecat dari jabatannya sebagai Karupam IV Lapas Martapura akibat perbuatannya.

"Saya sudah memerintahkan Kalapas Martapura untuk menggantinya," ungkap Indro, Rabu (2/2).

Advertisement

Dikatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada IB setelah vonis pengadilan. Hal itu sebagai bentuk komitmen lembaganya bagi pegawai yang mencoreng nama baik instansi.

"Saya pasti akan mengusulkan sanksi terberat, apalagi ini kasus narkoba," tegasnya.

Indro menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Satres Narkoba Polres OKU Timur untuk proses hukumnya. Pihaknya tidak akan mencampuri urusan polisi karena tindakan pelaku tak dapat ditolerir.

Advertisement

"Kami dukung proses hukum yang dilakukan polisi, kami serahkan sepenuhnya kepada Polres OKU Timur," ujarnya.

Diketahui, IB alias AL (52) ditangkap polisi hendak menggelar pesta narkoba bersama temannya, ML (47) rumah pelaku ML di Kecamatan Martapura, OKU Timur, Minggu (30/1) malam. Tepat di samping mereka, petugas menemukan sepaket kecil sabu berat bruto 0,26 gram, pirek kaca berisi 1,55 gram sabu, bong plastik beserta pipet, dan korek api.

Para tersangka mendapatkan sabu dari seorang pengedar inisial BB yang telah dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Mereka dikenakan 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara paling cepat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga:
Pegawai Lapas Martapura Tepergok Hendak Pesta Sabu dengan Teman
Modus Baru, Kurir 16 Kg Sabu Pakai Mobil Pikap Modifikasi Jadi Dumb Truk
Kurir 147 Kg Ganja di Bener Meriah Dituntut 16 Tahun Penjara
Selama Januari, 10 Pengedar Narkoba Diciduk Polisi di Karawang
Komisi III Minta PPATK Buka Aliran Uang Bandar Narkoba: Ke Polisi, Kejaksaan atau BNN

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.