Terjerat Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Panitera Jakut Rohadi Segera Disidang
Untuk diketahui, Rohadi juga terpidana perkara suap pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Kali ini, Rohadi duduk di kursi pesakitan untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Untuk diketahui, Rohadi juga terpidana perkara suap pengurusan perkara di PN Jakarta Utara.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan berkas penyidikan Rohadi telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tim penuntut umum (JPU).
"Hari ini, bertempat di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Rohadi kepada tim JPU," ujar Ali, dalam keterangannya, Kamis (7/1).
Meski dilimpahkan ke tahap penuntutan, Rohadi tidak ditahan oleh tim penuntut umum. Hal ini lantaran Rohadi tengah menjalani masa pidana di Lapas Kalas IA Sukamiskin, Bandung atas perkara suap penanganan perkara di PN Jakarta Utara.
Dengan pelimpahan ini, tim penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Rohadi. Nantinya, berkas perkara dan surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," kata Ali.
Ali mengatakan, selama proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Rohadi ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 314 orang saksi. Beberapa saksi itu merupakan para pemilik tanah yang tanahnya dibeli oleh Rohadi dari hasil korupsi.
Rohadi sendiri tengah menjalani Vonis 5 tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK). Kasus membuat Rohadi divonis bersalah yakni penanganan perkara dengan terdakwa Saipul Jamil.
Dalam perjalanan kasus penanganan perkara tersebut, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rohadi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Berkas Lengkap, Eks Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Segera Diadili
Kejari Jember Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pasar Manggisan
Sepanjang 2020, Dewan Pengawas KPK Berikan 132 Izin Penyadapan
MA Ditinggal Artidjo, Koruptor Ramai-Ramai Ajukan PK
Megawati Sedih Bicara Korupsi Benur: Biar Saja Dia Hidup di Laut, Seneng-Seneng
Penangguhan Penahanan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Garut Dikabulkan Hakim