Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Ditinggal Artidjo, Koruptor Ramai-Ramai Ajukan PK

MA Ditinggal Artidjo, Koruptor Ramai-Ramai Ajukan PK Gedung Mahkamah Agung. ©2020 Mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Sepanjang tahun 2019-2020, terpidana kasus korupsi secara bergilir mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Terbaru, dua bekas kepala daerah, Ratu Atut Chosiyah eks Gubernur Banten dan Zumi Zola eks Gubernur Jambi mencoba peruntungan mendapat keringanan hukuman dari pengajuan PK.

Peneliti dari pusat kajian anti korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menandai banjir diskon masa hukuman yang diberikan Mahkamah Agung terhadap para terpidana kasus korupsi dimulai setelah Hakim Artidjo Alkostar pensiun, dan kini menjadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang kalau dianalisis dari sisi waktu, diskon-diskon ini diobral oleh Mahkamah Agung setelah pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, Kamis (7/1).

Dia mengkritik sebagai induk dari lembaga peradilan, tidak etis jika putusan-putusan yang dihasilkan tergantung dengan individu. Padahal jelas disebutkan ada syarat yang wajib dipenuhi oleh hakim dalam memutuskan satu putusan perkara.

Berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP, permintaan PK dilakukan atas dasar;

A. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung hasilnya akan berupa putusan bebas,

B. Apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alat putusan yang dinyatakan telah terbukti itu ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain,

C. Adanya kesalahan atau kekeliruan hakim yang bertentangan dalam putusan,

"Satu di antara ketiga syarat itu harus dipenuhi, sedangkan hampir semua putusan PK yang meringankan hukuman bagi para terpidana korupsi itu PUKAT juga belum bisa memahami alasan atau pertimbangan yuridis Mahkamah Agung sehingga menjatuhkan pengurangan hukuman," jelas Zaenur.

"Sebagai institusi Mahkamah Agung, yaitu tidak dipengaruhi oleh individu tetapi menggunakan satu sistem yang baku dengan alat ukur yang jelas."

Nasib mujur beberapa terpidana kasus rasuah dialami oleh bekas dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri yaitu Irman dan Sugiharto atas kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Pada putusan kasasi, Irman divonis 15 tahun, kemudian di tingkat PK, masa hukuman Irman terpotong 3 tahun menjadi 12 tahun penjara. Sedangkan Sugiharto, saat kasasi divonis 15 tahun, terpotong 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Pertimbangan majelis hakim atas pengurangan masa hukuman keduanya karena keduanya bukan pelaku utama, telah ditetapkan Justice Collaborator, memberikan keterangan yang membantu penyidik membongkar pelaku utama dan pelaku lainnya.

Dari putusan ini, terdapat dissenting opinion dari Hakim Suhadi. Ia menganggap peran Irman dan Sugiharto signifikan dari kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Berikutnya, mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin mendapat pengurangan masa hukuman 3 tahun. Majelis hakim menilai ada kekeliruan yang dilakukan majelis hakim tingkat pertama terhadap peran Musa dalam kasus suap aspirasi jalan di Kementerian PUPR.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor, Musa divonis 9 tahun penjara. Sempat tak mengajukan langkah hukum kedua, Musa akhirnya memutuskan mengambil langkah PK.

Rentetan terpidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan masa hukuman menjadi perhatian Indonesian Corruption Watch (ICW). Sebagai lembaga non profit yang fokus mengawasi korupsi di Indonesia, ICW menilai langkah MA bisa berdampak buruk bagi pemberantasan korupsi di masa mendatang.

"Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi," terang peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/9/2020).

Dia mengaku sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebut tren pemotongan hukuman koruptor muncul usai Artidjo Alkostar pensiun dari MA.

Menurut Kurnia, masyarakat merindukan sosok Artidjo yang tak segan menghukum koruptor dengan pidana tinggi.

"Dalam kondisi peradilan yang semakin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, memang harus diakui, bahwa masyarakat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung," kata dia.

Sementara Komisi Yudisial tak bisa berperan cukup dalam atas putusan-putusan hakim dalam Peninjauan Kembali.

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya secara rutin memberikan kajian, saran, dan masukan terhadap MA. Namun, semua itu tidak sebagai bentuk pengawasan.

"Sebagai bahan kajian itu kita rutin melakukan kajian-kajian tapi dalam rangka proses masukan. Bukan dalam fungsi pengawasan tapi dalam fungsi pengawasan secara umum yang artinya membenahi putusan-putusan di yang masa akan datang," ujar Jaja kepada merdeka.com, Senin (14/12).

Jaja mengatakan, keputusan hakim dalam tingkat apapun tidak dapat diganggu gugat. Termasuk Komisi Yudisial.

"Harus ada dasar dugaan dulu, kalau sepanjang putusan itu adalah murni pandangan hakim, tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun juga," tandasnya.

Pernyataan Jaja selaras dengan Kabiro Humas MA Abdullah. Menurutnya, setiap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim MA dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana korupsi tak bisa dipengaruhi oleh siapa pun, dalam kondisi apa pun.

"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapa pun," ujar Abdullah dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Abdullah meminta kepada masyarakat untuk menghormati putusan yang dijatuhkan hakim terhadap terpidana korupsi. Abdullah menyarankan agar setiap masyarakat tak mudah terprovokasi oleh hal apa pun terkait vonis majelis PK MA.

"Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik, maupun saran-saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," kata Abdullah.

Berikut daftar 37 koruptor mengajukan PK:

1. Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko

2. OC Kaligis

3. Hendriko Sembiring

4. Irjen Djoko Susilo

5. Taufik Hidayat

6. Arif Fitrawan

7. Anang Sugiana Sudihardjo

8. Fuad Amin

9. Mantan Ketua DPR Setya Novanto

10. Maringan Situmorang

11. Yaqud Ananda Gudban

12. Henry Jasmen P

13. Bupati Mesuji nonaktif Khamami

14. Xaveriandi Sutanto

15. Taufik Kurniawan

16. Lucas

17. Sahat Maju Banjarnahor

18. Iswahyu Widodo

19. Sulik lestiyowati

20. Muhammad Ramadhan

21. Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin

22. Rita Widyasari

23. Merry Purba

24. Agus Faisal Hidayat

25. Ali Sadli

26. Imas Aryumningsih

27. Fayakun Andriadi

28. Suparman

29. Eks Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere

30. Dewi tisnawati

31. Tuti Atika

32. Yaya Purnomo

33. Wahyu Tri H

34. Budi Tjahyono

35. Budi Mulya

36. Made Oka Masagung

37. Washington Pane.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK
Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Bakal Diperiksa Penyidik, Diduga Kasus Pungli di Rutan KPK

Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Penertiban PSU Perumahan Terbanyak, Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
Penertiban PSU Perumahan Terbanyak, Denpasar Raih Penghargaan dari KPK

Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK memiliki tiga trisula atau strategi yang dilakukan yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya