LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terjaring Operasi, 7.656 Warga di Palangka Raya Langgar Prokes

Dia menerangkan berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 sebanyak 4.257 orang atau 55,60 persen pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 2.607 orang atau 34,05 persen memilih sanksi denda administratif perseorangan.

2021-02-07 00:04:00
Protokol Kesehatan
Advertisement

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya mencatat sebanyak 7.656 masyarakat di kota setempat yang terbukti melanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi.

"Dari 7.656 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang berhasil terjaring selama ini diberikan sanksi yang didominasi kerja sosial dan sanksi dengan administratif," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, dilansir Antara, Sabtu (6/2).

Dia menerangkan berdasar data Satgas Penanganan Covid-19 sebanyak 4.257 orang atau 55,60 persen pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 2.607 orang atau 34,05 persen memilih sanksi denda administratif perseorangan.

Advertisement

"Sanksi denda untuk setiap pelanggar perseorangan bernilai Rp100.000 yang mana hasil dengan diserahkan ke Kas Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pendapatan lain-lain," katanya.

Selanjutnya berdasar data yang sama sebanyak 522 atau 6,82 persen pelanggar mendapat sanksi teguran tertulis perseorangan, 157 orang atau 2,05 persen kena sanksi teguran lisan tertulis perseorangan dan 87 tempat usaha atau 1,14 persen diberikan sanksi teguran tertulis tempat usaha.

Kemudian 11 pelanggaran atau 0,14 persen dikenakan sanksi penutupan atau pembubaran kegiatan, empat pelanggar atau 0,05 persen dikenakan sanksi denda administratif fasilitas umum. Kemudian 11 tempat usaha atau sebanyak 0,14 persen dikenakan sanksi denda administratif yang mana nilai dengan untuk tempat usaha senilai Rp5.000.000 untuk setiap pelanggar.

Advertisement

Rata-rata pelanggaran yang dilakukan warga di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini dilakukan oleh perseorangan dan kelompok. Para pelanggar itu tidak menggunakan masker dan berkerumun serta tidak menjaga jarak fisik saat operasi yustisi dilakukan satgas secara acak di sejumlah wilayah di kota setempat.

Berbagai bentuk sanksi yang diberikan tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah serta upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini belum berakhir.

Masyarakat di Palangka Raya pun diajak selalu menerapkan protokol kesehatan seperti dengan menggunakan masker saat di luar rumah, menghindari kerumunan, menjaga jarak fisik dan selalu rajin mencuci tangan dengan sabun.

Baca juga:
Perusahaan Media Sumbang Iklan Layanan Masyarakat Rp 372 Miliar
Instruksi Gubernur Kaltim Tak Keluar Rumah, Warga Panik Borong Belanjaan
5 Bulan Operasi Yustisi, Polda Metro Tindak 611 Ribu Pelanggar dan Tutup 172 Kantor
Jateng di Rumah Saja, Tim Cipta Kondisi Bubarkan Hajatan di Sukoharjo
Kemenag Minta Santri Ponpes di Lebak Patuhi Protokol Kesehatan
Terjaring Operasi, 7.656 Warga di Palangka Raya Langgar Prokes
Akhir Pekan, Menhub Blusukan Cek Protokol Kesehatan di Pelabuhan

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.