LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Terima Uang Rp 50 Juta, Pengepul Barang Bekas Janjikan Teman Jadi PNS

Meski sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas, nyatanya Supriadi justru sukses menipu temannya sendiri. Tak tanggung-tanggung, temannya tersebut diyakinkan bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

2019-05-09 03:32:00
Penipuan
Advertisement

Meski sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang bekas, nyatanya Supriadi justru sukses menipu temannya sendiri. Tak tanggung-tanggung, temannya tersebut diyakinkan bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Iming-iming Supriadi ini ternyata dipercaya oleh Arifin Subekti. Pria yang berprofesi sama dengan Supriadi tersebut, diminta menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta, agar dapat menjadi PNS.

Jaksa penuntut umum (JPU) Adhiem Wigdodo menceritakan, Arifin yang tinggal di Perak berkunjung ke rumah Supriadi di Jombang pada November 2014. Supriadi mengaku memiliki sejumlah teman pejabat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Terkait dengan hal itu, ia pun mengaku bisa menjadikan seseorang sebagai PNS Kabupaten Jombang dengan jalur kebijaksanaan.

Advertisement

"Syaratnya harus membayar Rp 50 juta dan menyerahkan persyaratan administrasi tanpa melalui tes," ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/5).

Arifin yang tertarik lalu mendaftarkan Ahmad Ridwan. Dia adalah anak Painah, teman Arifin. Selanjutnya, Arifin mentransfer uang Rp 50 juta melalui bank kepada Supriadi.

Dia juga menyerahkan sejumlah dokumen lain yang menjadi persyaratan. Supriadi pada 2 Januari 2015 lalu memberikan selembar fotokopi surat pengangkatan CPNS atas nama Ahmad Ridwan untuk ditempatkan di Pemkab Jombang.

Advertisement

"Terdakwa juga janji SK CPNS yang asli akan dikirim melalui BKD Jombang paling lama enam bulan. Tapi, setelah dicek di database BKD Jombang tidak ada nama korban dalam daftar CPNS yang diangkat," katanya.

Terkait dengan kasus ini, kini Supriadi duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan.

Baca juga:
BKD Laporkan Kasus 48 Korban Penipuan CPNS ke Polda Bali
Gubernur Bali akan Pecat Anak Buah yang Terlibat Penipuan CPNS
Korban Penipuan CPNS Jangan Malu Melapor ke Polisi
Mengaku Lulus Tes, 48 Orang Datangi BKD Bali Diduga Korban Penipuan CPNS
Janjikan CPNS dan Minta Rp 250 juta, Caleg di Sumsel Dipolisikan
Nama pejabat BKD Jateng dicatut untuk penipuan CPNS

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.